Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
374/Pdt.P/2025/PN Smr Ronald Luthfiyano 1.PT Tritunggal Karya Mandiri
2.Novi Luthsiyant
3.Khandy Haribowo
4.Soeharjati/Haryanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 374/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ronald Luthfiyano
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ZAKARIA RAMDHANI SHRonald Luthfiyano
2Prabowo Dwi Utomo, S.H.Ronald Luthfiyano
Termohon
NoNama
1PT Tritunggal Karya Mandiri
2Novi Luthsiyant
3Khandy Haribowo
4Soeharjati/Haryanti
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Pemanggilan rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. TRITUNGGAL KARYA MANDIRIA.
  3. Menetapkan Mata Acara RUPS-LB adalah Pemberian Aquit et de Charge bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang lama serta Pengangkatan/Penggantian Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan PT TRITUNGGAL KARYA MANDIRI.
  4. Menetapkan kuorum RUPS-LB adalah lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara atau diwakili.
  5. Menetapkan Pemohon sebagai Ketua RUPS-LB.
  6. Menetapkan biaya permohonan menurut hukum.

ATAU

Apabila Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak