Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
828/Pid.B/2025/PN Smr AMRULLAH, SH,.MH HERLINA anak dari YONGKI GOZALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 828/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6115/O.4.11.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMRULLAH, SH,.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERLINA anak dari YONGKI GOZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-

PRIMIAR :

 

-------- Bahwa HERLINA Anak Dari YONGKI GOZALI pada hari dan jam yang sudah tidak bisa diingat lagi secara pasti namun sekira tanggal 30 September 2023 s/d 18 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu antara tahun 2023 s/d 2024 bertempat di  Toko Putih Orange yang beralamat di  Jln. RE. Martadinata No.18 Kel. Teluk Lerong Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda-Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena  telah : dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, dalam hal beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SK/DIR/01/01/2014  tanggal 30 April 2014 Tentang Pengangkatan Karyawan Tetap dengan Jabatan sebagai Kepala Kasir, yang ditanda tangani oleh Saksi Lim Hua Jong selaku Direktur CV. Putih Orange maka terhitung tanggal 30 April 2014 Terdakwa diangkat sebagai karyawan tetap dengan jabatan sebagai Kepala Admin / Kepala Kasir pada Toko Putih Orange dan diberi gaji oleh CV. Putih Orange sebesar Rp 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan.

 

 

  • Bahwa CV. PUTIH ORANGE adalah perusahaan yang bergerak di bidang  perdagangan besar berbagai macam barang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan atau retail, yang kantor serta tokonya beralamat di  Jln. RE. Martadinata No.18 Kel. Teluk Lerong Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda-Kaltim. Ada pun tugasnya Terdakwa sebagai Kepala Admin / Kepala Kasir pada Toko Putih Orange sesuai dengan Job Descriptionnya sebagai berikut :
  1. Mengelola keuangan perusahaan secara efisien dan aman.
  2. Menyiapkan pembayaran kepada supplier.
  3. Membuat schedule pembayaran sesuai dengan Account Payble (AP) / hutang usaha yang telah jatuh tempo.
  4. Memelihara hubungan baik dengan Bank/creditor/institusi keuangan dan vendor serta menjaga agar semua kewajiban perusahaan dapat dipenhi tepat waktu dan akurat.
  5. Bertanggung jawab atas pengelolaan pendapatan toko, pemberian modal kasir, pengeluaran operasional toko.
  6. Bertanggung jawab atas SDM kasir, pengelolaan asset toko, pengelolaan pelayanan kasir.
  7. Order barang sesuai kebutuhan toko.
  8. Bertanggung jawab atas penerimaan barang sesuai PO (Purchase Order).
  9. Bertanggung jawab atas segala inputan yang sudah tercatat di software atau program.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Kasir pada Toko Putih Orange dibantu/membawahi beberapa orang kasir diantaranya Saksi Della Agustina, Saksi Heni Tiyana, Saksi Desy Lolo Randalayuk Saksi Esti Widya dan dalam mengelola pendapatan toko Terdakwa menggunakan Program Aplikasi PF SOFT yakni program aplikasi kasir yang mencatat  pembelian, penjualan barang, manajemen stok dan keuangan perusahaan.

 

  • Bahwa sesuai standard operating prosedur (SOP) pengelolaan pendapatan di Toko Putih Orange yakni setiap hari sebelum para kasir memulai pekerjaannya, lebih dulu dipanggil oleh Terdakwa untuk diberi uang pecahan/recehan senilai Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk disimpan di dalam laci kas kasir masing-masing sebagai uang kembalian (angsulan), selanjutnya apabila ada konsumen yang ingin membeli barang, kasir mengetik nama barangnya dan jumlahnya yang dibeli konsumen di komputer kasir kemudian muncul nama barang di monitor komputer, jumlah barang dan total harganya dan setelah dicocokan maka kasir  mengetik enter dan keluar struk penjualan sebanyak 1 (satu) lembar,  selanjutnya kasir menerima uang dari pembeli/konsumen, setelah itu apabila ada pengembalian uang langsung diberikan dan apabila uangnya pas maka tidak ada pengembalian, selanjutnya kasir memasukan barang yang dibeli oleh pembeli ke dalam kantong plastic dan setelah barang dibeli oleh pembeli dibawa, kasir menaruh uang dari penjualan tersebut ke dalam kas kasir dan begitu seterusnya setiap harinya.

 

  • Bahwa setelah toko tutup uang hasil penjualan yang diterima oleh para kasir dihitung kembali kemudian disingkronkan atau dicek kembali dengan data yang ada dikomputer kasir, apakah sama atau tidak jumlah barang yang laku terjual dengan total jumlah uang yang para Kasir terima atau pegang, setelah uang hasil penjualan sama atau klop para kasir melaporkan dan menyerahkannya kepada Terdakwa selaku Kepala Kasir kemudian Terdakwa menghitung kembali uang yang diterima dari para kasir tersebut, setelah jumlahnya sama/sesuai, Terdakwa menuliskan nama kasir, hari dan tanggal penyetoran serta jumlah uang yang distorkan pada buku kecil laporan penerimaan uang hasil penjualan kemudian para kasir diminta Terdakwa  untuk tanda tangan di buku kecil laporan penerimaan uang tersebut dan selanjutnya Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kepada Saksi Lim Hua Jong sebagai Direktur CV. Putih Orange.

 

  • Bahwa dalam kenyataannya selama periode tanggal 30 September 2023 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2024 Terdakwa selaku Kepala Kasir pada Toko Putih Orange tidak menyetor/mengirimkan semua uang hasil penjualan yang berasal dari para kasir tersebut di atas kepada Saksi Lim Hua Jong sebagai Direktur CV. Putih Orange sehingga terdapat selisih dan selisih uang tersebut diambil Terdakwa sehingga mencapai total    sebesar Rp 649.543.000,-(enam ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah). Ada pun rekap hasil selisih atas penjualan barang dengan setoran kasir yang tidak disetorkan Terdakwa kepada Saksi Lim Hua Jong sebagai Direktur CV. Putih Orange adalah sebagai berikut :

Nama Kasir

Penjualan Barang

Setoran Kasir

Selisih

DELA

2.557.221.503

2.357.959.000

(199.262.503)

DESI

2.557.622.100

2.363.089.000

(194.533.100)

LINA

100.000

-

(100.000)

RAHEL

2.837.892.760

2.647.590.500

(190.302.260)

HENI

638.913.500

638.218.000

(695.500)

YAYA

1.379.173.500

1.316.680.500

(62.493.000)

NISA

757.435.000

737.763.500

(19.671.500)

Total

10.728.358.363

10.061.300.500

(667.057.863)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa selanjutnya  Saksi Lim Hua Jong sebagai Direktur CV. Putih Orange merasa curiga terhadap Terdakwa sehingga  meminta Saksi Fitra Eka Firdianto selaku konsultan keuangan untuk melakukan audit eksternal di Toko Putih Orange terhadap penjualan kasir secara keseluruhan, dan hasilnya menemukan nota transaksi penjualan kasir selama periode 30 September 2023 s/d 18 Oktober 2024, yang telah dihapus Terdakwa sebanyak 6.407 lembar nota agar tidak ketahuan oleh Saksi Lim Hua Jong, dengan rincian per bulannya yaitu :
  1. Bulan September 2023 : 16  lembar not
  2. Bulan Oktober     2023 : 646 lembar nota.
  3. Bulan Nopember  2023 :671 lembar nota.
  4. Bulan Desember  2023 :697 lembar nota.
  5. Bulan Januari      2024 : 516 lembar nota.
  6. Bulan Februari     2024 : 611 lembar nota.
  7. Bulan Maret        2024 : 522 lembar nota..
  8. Bulan April          2024 : 590 lembar nota.
  9. Bulan Mei            2024 : 555 lembar nota.
  10. Bulan Juni           2024 : 419 lembar nota.
  11. Bulan Juli            2024 : 357 lembar nota.
  12. Bulan Agustus      2024: 373 lembar nota.
  13. Bulan September 2024 : 256 lembar nota.
  14. Bulan Oktober     2024 : 178 Lembar Nota.

Dengan total  nilai sebesar Rp 667.057.863,-(enam ratus enam puluh tujuh juta lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah)

 

  • Bahwa selisih total setoran kasir selama periode 30 September 2023 s/d 18 Oktober 2024 yang tidak disetorkan Terdakwa ke perusahaan CV. Putih Orange senilai Rp 667.057.863,-(enam ratus enam puluh tujuh juta lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah) tersebut diambil atau dimiliki Terdakwa tanpa  izin dan sepengetahuan Saksi Lim Hua Jong selaku Direktur CV. Putih Orange.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 6626/FKF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 ditemukan 6.407 transaksi yang telah dihapus Terdakwa yang nilainya sebesar Rp 667.057.863,-(enam ratus enam puluh tujuh juta lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah), yang mana uang tersebut tidak Terdakwa disetorkan kepada Saksi Lim Hua Jong selaku Direktur CV. Putih Orange tetapi diambil dan dimiliki Terdakwa tanpa  izin dan sepengetahuan Saksi Lim Hua Jong selaku Direktur CV. Putih Orange.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Lim Hua Jong selaku Direktur CV. Putih Orange mengalami kerugian sekitar Rp 667.057.863,-(enam ratus enam puluh tujuh juta lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah)

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374  Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

 

Subsidair :

 

-------- Bahwa HERLINA Anak Dari YONGKI GOZALI pada hari dan jam yang sudah tidak bisa diingat lagi secara pasti namun sekira tanggal 30 September 2023 s/d 18 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu antara tahun 2023 s/d 2024 bertempat di Toko Putih Orange yang beralamat di  Jln. RE. Martadinata No.18 Kel. Teluk Lerong Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda-Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena  telah :  dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  dalam hal beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal dari Terdakwa sebagai Kepala Kasir pada Toko Putih Orange yang dibantu/membawahi beberapa orang kasir diantaranya Saksi Della Agustina, Saksi Heni Tiyana, Saksi Desy Lolo Randalayuk Saksi Esti Widya dan dalam mengelola pendapatan toko Terdakwa menggunakan Program Aplikasi PF SOFT yakni program aplikasi kasir yang mencatat  pembelian, penjualan barang, manajemen stok dan keuangan perusahaan.

 

  • Bahwa sesuai standard operating prosedur (SOP) pengelolaan pendapatan di Toko Putih Orange yakni setiap hari sebelum para kasir memulai pekerjaannya, lebih dulu dipanggil oleh Terdakwa untuk diberi uang pecahan/recehan senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk disimpan di dalam laci kas kasir masing-masing sebagai uang kembalian (angsulan), selanjutnya apabila ada konsumen yang ingin membeli barang kasir mengetik nama barangnya dan jumlahnya yang dibeli konsumen di komputer kasir kemudian muncul nama barang di monitor komputer, jumlah barang dan total harganya dan setelah dicocokan maka kasir  mengetik enter dan keluar struk penjualan sebanyak 1 (satu) lembar,  selanjutnya kasir menerima uang dari pembeli/konsumen, setelah itu apabila ada pengembalian uang langsung diberikan dan apabila uangnya pas maka tidak pengembalian, selanjutnya kasir memasukan barang yang dibeli oleh pembeli ke dalam kantong plastic dan setelah barang dibeli oleh pembeli di bawa, kasir menaruh uang dari penjualan tersebut ke dalam kas kasir dan begitu seterusnya setiap harinya.

 

  • Bahwa setelah toko tutup uang hasil penjualan yang diterima oleh para kasir dihitung kembali kemudian disingkronkan atau dicek kembali dengan data yang ada dikomputer kasir, apakah sama atau tidak jumlah barang yang laku terjual dengan total jumlah uang yang para Kasir terima atau pegang, setelah uang hasil penjualan sama atau klop para kasir melaporkan dan menyerahkannya kepada Terdakwa selaku Kepala Kasir kemudian Terdakwa menghitung kembali uang yang diterima dari para kasir tersebut, setelah jumlahnya sama/sesuai, Terdakwa menuliskan nama kasir, hari dan tanggal penyetoran serta jumlah uang yang distorkan pada buku kecil laporan penerimaan uang hasil penjualan kemudian para kasir diminta Terdakwa  untuk tanda tangan di buku kecil laporan penerimaan uang tersebut dan selanjutnya Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kepada Saksi Lim Hua Jong sebagai Direktur CV. Putih Orange.

 

  • Bahwa dalam kenyataannya selama periode tanggal 30 September 2023 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2024 Terdakwa selaku Kepala Kasir pada Toko Putih Orange tidak menyetor/mengirimkan semua uang hasil penjualan yang berasal dari para kasir tersebut di atas kepada Saksi Lim Hua Jong sebagai Direktur CV. Putih Orange sehingga terdapat selisih dan selisih uang tersebut diambil Terdakwa sehingga mencapai total    sebesar Rp 649.543.000,-(enam ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah). Ada pun rekap hasil selisih atas penjualan barang dengan setoran kasir yang tidak disetorkan Terdakwa kepada Saksi Lim Hua Jong sebagai Direktur CV. Putih Orange adalah sebagai berikut :

 

 

 

 

Nama Kasir

Penjualan Barang

Setoran Kasir

Selisih

DELA

2.557.221.503

2.357.959.000

(199.262.503)

DESI

2.557.622.100

2.363.089.000

(194.533.100)

LINA

100.000

-

(100.000)

RAHEL

2.837.892.760

2.647.590.500

(190.302.260)

HENI

638.913.500

638.218.000

(695.500)

YAYA

1.379.173.500

1.316.680.500

(62.493.000)

NISA

757.435.000

737.763.500

(19.671.500)

Total

10.728.358.363

10.061.300.500

(667.057.863)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa selanjutnya  Saksi Lim Hua Jong sebagai Direktur CV. Putih Orange merasa curiga terhadap Terdakwa sehingga  meminta Saksi Fitra Eka Firdianto selaku konsultan keuangan untuk melakukan audit eksternal di Toko Putih Orange terhadap penjualan kasir secara keseluruhan, dan hasilnya menemukan nota transaksi penjualan kasir selama periode 30 September 2023 s/d 18 Oktober 2024, yang telah dihapus Terdakwa sebanyak 6.407 lembar nota agar tidak ketahuan oleh Saksi Lim Hua Jong, dengan rincian per bulannya yaitu :
  1. Bulan September 2023 : 16  lembar not
  2. Bulan Oktober     2023 : 646 lembar nota.
  3. Bulan Nopember  2023 :671 lembar nota.
  4. Bulan Desember  2023 :697 lembar nota.
  5. Bulan Januari      2024 : 516 lembar nota.
  6. Bulan Februari     2024 : 611 lembar nota.
  7. Bulan Maret        2024 : 522 lembar nota..
  8. Bulan April          2024 : 590 lembar nota.
  9. Bulan Mei            2024 : 555 lembar nota.
  10. Bulan Juni           2024 : 419 lembar nota.
  11. Bulan Juli            2024 : 357 lembar nota.
  12. Bulan Agustus      2024: 373 lembar nota.
  13. Bulan September 2024 : 256 lembar nota.
  14. Bulan Oktober     2024 : 178 Lembar Nota.

Dengan total  nilai sebesar Rp 667.057.863,-(enam ratus enam puluh tujuh juta lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah)

 

  • Bahwa selisih total setoran kasir selama periode 30 September 2023 s/d 18 Oktober 2024 yang tidak disetorkan Terdakwa ke perusahaan CV. Putih Orange senilai Rp 667.057.863,-(enam ratus enam puluh tujuh juta lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah) tersebut diambil atau dimiliki Terdakwa tanpa  izin dan sepengetahuan Saksi Lim Hua Jong selaku Direktur CV. Putih Orange.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 6626/FKF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 ditemukan 6.407 transaksi yang telah dihapus Terdakwa yang nilainya sebesar Rp 667.057.863,-(enam ratus enam puluh tujuh juta lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah), yang mana uang tersebut tidak Terdakwa disetorkan kepada Saksi Lim Hua Jong selaku Direktur CV. Putih Orange tetapi diambil dan dimiliki Terdakwa tanpa  izin dan sepengetahuan Saksi Lim Hua Jong selaku Direktur CV. Putih Orange.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Lim Hua Jong selaku Direktur CV. Putih Orange mengalami kerugian sekitar Rp 667.057.863,-(enam ratus enam puluh tujuh juta lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah)

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya