Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Smr LIANG SHELLY Elianny atau Ibu Icen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIANG SHELLY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Elianny atau Ibu Icen
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 12.631.750,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar sisa Uang Arisan kepada PENGGUGAT senilai Rp.12.631.750,- ( Dua belas juta enam ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) adalah perbuatan wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian
  4. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap 2 ( dua) Unit Sepeda Motor , HP, ELEKTRONIK.atau Emas.
  5. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding .
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak