Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
255/Pdt.P/2025/PN Smr 1.JEFRI DARIYANTO
2.MUDAYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 255/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JEFRI DARIYANTO
2MUDAYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WASTI,SH.,M.HJEFRI DARIYANTO
2WASTI,SH.,M.HMUDAYANTI
3Binarida Kusumastuti,S.HJEFRI DARIYANTO
4Binarida Kusumastuti,S.HMUDAYANTI
5AGUSTINUS ARIF JUONO, SHJEFRI DARIYANTO
6AGUSTINUS ARIF JUONO, SHMUDAYANTI
7HASRIYANI,SH.JEFRI DARIYANTO
8HASRIYANI,SH.MUDAYANTI
9RINI MARTHA, S.H.JEFRI DARIYANTO
10RINI MARTHA, S.H.MUDAYANTI
11Jotroven Manggi, S.H.JEFRI DARIYANTO
12Jotroven Manggi, S.H.MUDAYANTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P r i m a i r :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan nama anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon sesuai Kutiban Akta Kelahiran Nomor : 3523-LT-13062012-0028 yang diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2012 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, yang dahulu tercantum/tertulis M.ARYA DWI FIRMASNYA sekarang berubah menjadi MUHAMMAD ARYA DWI FIRMANSYAH.
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan perubahan/perbaikan nama  Anak Para Pemohon yang tertulis/tercatat dalam Kutiban Akta Kelahiran Nomor : 3523-LT-13062012-0028 yang diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2012 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, yang dahulu tercantum/tertulis M.ARYA DWI FIRMASNYA sekarang berubah menjadi MUHAMMAD ARYA DWI FIRMANSYAH kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda, agar semua dokumen-dokumen milik anak Para Pemohon dapat penyelarasan dan dicatat dalam daftar register sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Membebankan seluruh biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai ketentuan yang hukum berlaku.

S u b s i d a i r :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan  yang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya