Dakwaan |
----------- Bahwa ia Terdakwa MAULANA MALIK ISMAIL Bin MARFUAD pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitra pada jam 20.35 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Yos Sudarso Kel. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota Kota Samarinda (tepatnya area pelabuhan Kota Samarinda) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : ------------------------------------------------
-
- Awalnya pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitra pada jam 13.20 wita terdakwa MAULANA MALIK ISMAIL Bin MARFUAD yang sebelumnya telah memiliki niat jahat untuk melakukan tipu muslihat menghubungi saksi RISKA DAMAYANTI Binti MUH TAHIR yang mana terdakwa ada mengetahui jika saksi RISKA DAMAYANTI ada menjual sepeda motornya melalui postingan aplikasi Marketplace Facebook, kemudian saat saksi RISKA DAMAYANTI menghubungi melalui pesan chatt aplikasi Whatsapp dengan mengatakan “SIAPA?” kemudian terdakwa menjawab “JADI KAH KAMU JUAL MOTORMU” yang mana saksi RISKA DAMAYANTI langsung mengatakan “TIDAK JADI” dan di jawab oleh terdakwa “CARIKAN SAYA MOTOR DULU” kemudian saksi RISKA DAMAYANTI menyampaikan “IYA NANTI SAYA CARIKAN MOTOR”, kemudian saksi RISKA DAMAYANTI langsung membuka aplikasi Marketplace Facebook dengan mendapati jika ada 1 (satu) Unit Kendaraan jenis R2 merek Yamaha Mio m3 warna merah dengan Nopol : KT-5409-HR di jual dalam postingan tersebut, kemudian saksi RISKA DAMAYANTI menghubungi nomor Handphone yang tertera di dalam postingan tersebut, kemudian sekitar pada jam 14.45 wita saksi RISKA DAMAYANTI berkomunikasi dengan saksi korban MOH ROSYID ABIDIN Bin SABIDIN (alm) sebagai pemilik kendaraan tersebut dengan mengatakan “MASIH ADA? DIMANA POSISINYA DI SAMARINDA AJA KAH?, HARGA BERAPA?”, lalu saksi korban menjawab ”IYA MOTOR YANG MANA?” kemudian saksi RISKA DAMAYANTI mengatakan ”MOTOR MIO PAK (dengan mengirimkan foto motor)” lalu saksi korban menjawab “HARGANYA Rp 13.500.000 TAHUN 2023 KM 6000 POSISI KENDARAAN DI JL GRILYA“ kemudian saksi RISKA mengatakan “BISA KAH NEGO OM Rp. 12.000.000“ kemudian Saksi korban menjawab “ENGGAK BISA” kemudian saksi RISKA DAMAYANTI mengatakan “BISA COD KAH OM DI JL ADAM MALIK” kemudian Saksi korban menjawab “TIDAK BISA KALAU MAU CEK UNIT AJA KERUMAH“, kemudian saksi RISKA DAMAYANTI menyampaikan informasi tersebut kepada terdakwa yang mana terdakwa yang telah mendapatkan informasi tersebut mengajak untuk bertemu di Pelabuhan tepatnya diatas kapal dengan tipu muslihat jika ada kapten kapal yang ingin membeli kendaraan tersebut, kemudian sekitar pada jam 18.19 wita terdakwa meminta saksi RISKA DAMAYANTI untuk menghubungi saksi korban untuk cod di kapal pelabuhan yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kel. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota Kota Samarinda yang mana saksi korban menyetujui permintaan tersebut, kemudian sekitar pada jam 20.00 wita setibanya di lokasi tersebut saksi korban bertemu dengan terdakwa dan saksi RISKA DAMAYANTI yang mana saksi korban di ajak oleh terdakwa untuk masuk ke dalam area kapal dengan menyampaikan jika kapten kapal ingin menemui saksi korban, kemudian sekitar pada jam 20.35 wita terdakwa kembali menjalankan tipu muslihat dengan memperlihatkan gerak gerik seolah olah telah mengobrol dengan kapten kapal yang merupakan teman terdakwa tersebut dan meminta kelengkapan surat berupa BPKB dan STNK untuk dilihat kapten kapal, setelah diserahkan oleh saksi korban kepada terdakwa kemudian terdakwa masuk lagi kedalam kapal seolah olah ingin memperlihatkan surat kelengkapan motor tersebut kepada kapten kapal, tidak lama kemudian terdakwa turun dan meminta saksi korban untuk naik ke atas kapal menemui kapten kapal jika telah minat untuk membeli sepeda motor tersebut dan akan menyerahkan uang pembayaran secara langsung, namun tidak lama terdakwa menjalankan tipu muslihatnya dengan menyampaikan kepada saksi RISKA DAMAYANTI jika terdakwa ingin membeli air minum dengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban tersebut, kemudian saat saksi korban turun dari atas kapal menanyakan kepada saksi RISKA DAMAYANTI “KEMANA MAULANA MALIK ISMAIL?” lalu di jawab sdri RISKA DAMAYANTI “PERGI BELI MINUM” yang mana saksi korban langsung menyadari jika terdakwa telah membawa kabur 1 (satu) Unit Kendaraan jenis R2 merek Yamaha Mio m3 warna merah dengan Nopol : KT-5409-HR, beserta BPKB dan STNK nya;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MOH ROSYID ABIDIN Bin SABIDIN (alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 13.800.000.- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu;
----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana. – |