Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.B/2025/PN Smr CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H SULAIMAN Als AKBAR Bin WALI NONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 278/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1746/O.4.11.3/EOH.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAIMAN Als AKBAR Bin WALI NONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa SULAIMAN Als. AKBAR Bin WALI NONO pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira jam 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 di Jl. KH. Nafsi, No.- RT-, Kel. Loa Janan, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “telah melakukan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

----- Bermula ketika Terdakwa bertemu dengan sdr. JUMA (DPO) dan sdr. JUMA menawarkan 1 (satu) Buah HP Merk Realme 8 warna silver dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian karena Terdakwa hanya memiliki uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa baru memberikan uang kepada sdr. JUMA senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sisanya yang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lagi nanti diberikan kepada JUMA.

Bahwa 1 (satu) Buah HP Merk Realme 8 warna silver dari sdr. JUMA hanya membawa handphone saja dan tidak dilengkapi dengan kotaknya dan pada saat itu Terdakwa merasa curiga saat sdr. JUMA menawarkan 1 (satu) Buah HP Merk Realme 8 warna silver tersebut, akan tetapi karena tergiur oleh harga yang sangat murah sehingga Terdakwa mau membeli dan pada saat itu sdr. JUMA berkata butuh ongkos untuk menjemput istrinya di Balikpapan.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 datang seorang perempuan ke Polsek Samarinda Kota yang mengaku bernama sdri. ACHDALIA MAWARNI (saksi korban) yang mana orang tersebut mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira jam 17.00 wita di Jl. Sultan Sulaiman pelita 3, Kel. Sambutan, Kec. Sambutan, Kota Samarinda, dan menurut keterangan saksi korban pelaku berjumlah 2 (dua) orang laki laki, kemudian saksi polisi an. Ilham bersama sdr. Imam melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa para pelaku sdr. JUMA dan sdr. NANANG (DPO) juga melakukan perbuatan pencurian di wilayah hukum lainnya, setelah didapati informasi bahwa sdr. NANANG tinggal di daerah Samarinda Seberang, kemudian saksi Ilham dan Imam mendatangi rumah sdr. NANANG tersebut, namun sdr. NANANG tidak ada di tempat, kemudian saksi Ilham dan Imam mendapati kabar bahwa anggota Polsek lain sedang bersama kakak dari sdr. JUMA, kemudian saksi Ilham dan Imam mendatangi laki-laki tersebut yang mengaku bernama sdr. SULAIMAN Als. AKBAR Bin WALI NONO dan Terdakwa mengaku sebagai kakak sdr. JUMA yang mana pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira jam 07.00 di Jl. KH. Nafsi, No.-, RT.-, Kel. Loa Janan, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda telah menerima atau membeli 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme Warna Silver dari sdr. JUMA seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut Terdakwa SULAIMAN Als. AKBAR lebih dulu diamankan guna proses lebih lanjut.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

 

ATAU

Kedua

-----Bahwa terdakwa SULAIMAN Als. AKBAR Bin WALI NONO pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira jam 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 di Jl. KH. Nafsi, No.- RT-, Kel. Loa Janan, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “telah melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

----- Bermula ketika Terdakwa bertemu dengan sdr. JUMA (DPO) dan sdr. JUMA menawarkan 1 (satu) Buah HP Merk Realme 8 warna silver dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian karena Terdakwa hanya memiliki uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa baru memberikan uang kepada sdr. JUMA senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sisanya yang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lagi nanti diberikan kepada JUMA.

Bahwa 1 (satu) Buah HP Merk Realme 8 warna silver dari sdr. JUMA hanya membawa handphone saja dan tidak dilengkapi dengan kotaknya dan pada saat itu Terdakwa merasa curiga saat sdr. JUMA menawarkan 1 (satu) Buah HP Merk Realme 8 warna silver tersebut, akan tetapi karena tergiur oleh harga yang sangat murah sehingga Terdakwa mau membeli dan pada saat itu sdr. JUMA berkata butuh ongkos untuk menjemput istrinya di Balikpapan.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 datang seorang perempuan ke Polsek Samarinda Kota yang mengaku bernama sdri. ACHDALIA MAWARNI (saksi korban) yang mana orang tersebut mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira jam 17.00 wita di Jl. Sultan Sulaiman pelita 3, Kel. Sambutan, Kec. Sambutan, Kota Samarinda, dan menurut keterangan saksi korban pelaku berjumlah 2 (dua) orang laki laki, kemudian saksi polisi an. Ilham bersama sdr. Imam melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa para pelaku sdr. JUMA dan sdr. NANANG (DPO) juga melakukan perbuatan pencurian di wilayah hukum lainnya, setelah didapati informasi bahwa sdr. NANANG tinggal di daerah Samarinda Seberang, kemudian saksi Ilham dan Imam mendatangi rumah sdr. NANANG tersebut, namun sdr. NANANG tidak ada di tempat, kemudian saksi Ilham dan Imam mendapati kabar bahwa anggota Polsek lain sedang bersama kakak dari sdr. JUMA, kemudian saksi Ilham dan Imam mendatangi laki-laki tersebut yang mengaku bernama sdr. SULAIMAN Als. AKBAR Bin WALI NONO dan Terdakwa mengaku sebagai kakak sdr. JUMA yang mana pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira jam 07.00 di Jl. KH. Nafsi, No.-, RT.-, Kel. Loa Janan, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda telah menerima atau membeli 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme Warna Silver dari sdr. JUMA seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut Terdakwa SULAIMAN Als. AKBAR lebih dulu diamankan guna proses lebih lanjut.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya