Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | 1.BANGKIT BUDI SATYA, SH. 2.IMAM INDRAWAN SAUDI, S.H 3.ANDREW BRESNEV KOMBONG, S.H. 4.SEPTIAWAN RIDHO PERMADI ,S.H. 5.INDRA PRIYONO, S.H 6.ABDULLAH AZZAM, S.H 7.FIRENIUS SIMORANGKIR, S.H. |
HERIYANTO CIUNIADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1933/O.4.21/Ft.1/09/2025 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa HERIYANTO CIUNIADI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa), selaku Direktur CV NATALIE MANDIRI berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 06 tanggal 26 Januari 2021, yang dibuat oleh Notaris ANDRY SARMYENDRA dengan Nomor Pengesahan AHU-0007222-AH.01.14 tanggal 26 Januari 2021 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan Terakhir No. 04 tanggal 14 Juni 2023, yang dibuat oleh Notaris ANDRY SARMYENDRA dengan Nomor Pengesahan AHU-0025560-AH.01.16 tanggal 14 Juni 2020, dan selaku Penyedia pada Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2023, berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 550/326/SPMKK-PPTPS/DISHUB-MAL tanggal 04 Juli 2023, bersama-sama dengan Saksi BAMBANG AGUS KRISTIAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), selaku Pihak yang bekerja mewakili CV Gapura Patria Mandiri selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023 (tidak memiliki dasar hukum sebagai pihak yang ikut terlibat dalam Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023) dan Saksi ALAMUL HUDA (dilakukan penuntutan secara terpisah), selaku Direktur Cabang CV Gapura Patria Mandiri selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor: 04 tanggal 14 Agustus 2010 yang dibuat oleh Notaris MUHAMAD HASANUDDIN dengan Pengesahan Pengadilan Nomor: W18.U9.01/HK.02.4/X/2010 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan Terakhir Nomor: 01, tanggal 07 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris MUHAMAD HASANUDDIN dengan Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0059258-AH.01.16 Tahun 2022, dan selaku Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2023, berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 550/329/PPK/PWS-REHAB_PELABUHAN_ SPEEDBOAT/SPK.DISHUB-MAL/VII/2023 tanggal 07 Juli 2023, pada tanggal 04 Juli 2023 sampai dengan tanggal 27 Desember 2023 atau pada waktu tertentu pada bulan Juli 2023 sampai dengan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Dermaga Malinau Desa Malinau Kota Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yaitu secara melawan hukum Terdakwa selaku Penyedia Jasa Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan rehabilitasi dermaga Speedboat tersebut tidak sesuai spesifikasi sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian (kontrak), bersama Saksi BAMBANG AGUS KRISTIAWAN telah melakukan pekerjaan mewakili CV Gapura Patria Mandiri selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023 yang dimana Saksi BAMBANG AGUS KRISTIAWAN bukan merupakan personel yang diajukan dalam Dokumen Penawaran atau tidak memiliki kewenangan apapun dalam pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023 tersebut dan Saksi ALAMUL HUDA selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023 tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan kontrak sehingga bertentangan dengan Pasal 5 ayat (4), dan ayat (6) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Bebas KKN, Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 6 huruf a, b, c, d, dan g, Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c, f, dan g ,Pasal 17 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (2), Pasal 54 Ayat (1) huruf a, b, c, dan d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021, Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Teknis Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau, dan Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Pengadaan Pengawasan Rehab Ponton dan Trestle Pelabuhan Speedboat Malinau T.A 2023, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp748.292.476,77 (tujuh ratus empat puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah tujuh puluh tujuh sen) kemudian Terdakwa juga memperkaya orang lain yaitu Saksi BAMBANG AGUS KRISTIAWAN sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara/daerah berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2023 tanggal 21 Juli 2025, terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah atas Kegiatan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp748.292.476,77 (tujuh ratus empat puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah tujuh puluh tujuh sen), Bahwa perbuatan Terdakwa HERIYANTO CIUNIADI adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. SUBSIDIAIR Bahwa Terdakwa HERIYANTO CIUNIADI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa), selaku Direktur CV NATALIE MANDIRI berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 06 tanggal 26 Januari 2021, yang dibuat oleh Notaris ANDRY SARMYENDRA dengan Nomor Pengesahan AHU-0007222-AH.01.14 tanggal 26 Januari 2021 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan Terakhir No. 04 tanggal 14 Juni 2023, yang dibuat oleh Notaris ANDRY SARMYENDRA dengan Nomor Pengesahan AHU-0025560-AH.01.16 tanggal 14 Juni 2020, dan selaku Penyedia pada Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2023, berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 550/326/SPMKK-PPTPS/DISHUB-MAL tanggal 04 Juli 2023, bersama-sama Saksi BAMBANG AGUS KRISTIAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), selaku Pihak yang bekerja mewakili CV Gapura Patria Mandiri selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023 (tidak memiliki dasar hukum sebagai pihak yang ikut terlibat dalam Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023) dan Saksi ALAMUL HUDA (dilakukan penuntutan secara terpisah), selaku Direktur Cabang CV Gapura Patria Mandiri selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor: 04 tanggal 14 Agustus 2010 yang dibuat oleh Notaris MUHAMAD HASANUDDIN dengan Pengesahan Pengadilan Nomor: W18.U9.01/HK.02.4/X/2010 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan Terakhir Nomor: 01, tanggal 07 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris MUHAMAD HASANUDDIN dengan Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0059258-AH.01.16 Tahun 2022, dan selaku Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2023, berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 550/329/PPK/PWS-REHAB_PELABUHAN_ SPEEDBOAT/SPK.DISHUB-MAL/VII/2023 tanggal 07 Juli 2023, pada tanggal 04 Juli 2023 sampai dengan tanggal 27 Desember 2023 atau pada waktu tertentu pada bulan Juli 2023 sampai dengan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Dermaga Malinau Desa Malinau Kota Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa menguntungkan diri sendiri sebesar Rp748.292.476,77 (tujuh ratus empat puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah tujuh puluh tujuh sen) kemudian Terdakwa juga menguntungkan Saksi BAMBANG AGUS KRISTIAWAN dengan cara memberikan uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi BAMBANG AGUS KRISTIAWAN untuk pengurusan Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan Tambah Kurang (CCO), Dokumen Pencairan dan As Built Drawing, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa, selaku Direktur CV NATALIE MANDIRI sekaligus selaku Penyedia pada Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2023, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 550/326/SPMKK-PPTPS/DISHUB-MAL menyalahgunakan kewenangannya dengan cara melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Penyedia pada Pasal 17 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Saksi BAMBANG AGUS KRISTIAWAN selaku Pihak yang bekerja mewakili CV Gapura Patria Mandiri selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023 melakukan pekerjaan yang mana Saksi BAMBANG AGUS KRISTIAWAN bukan merupakan personel yang diajukan dalam Dokumen Penawaran atau tidak memiliki kewenangan apapun dalam pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023 tersebut, dan Saksi ALAMUL HUDA selaku Direktur Cabang CV Gapura Patria Mandiri selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023 telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Konsultan Pengawas, yakni menunjuk dan melimpahkan pekerjaannya kepada Saksi BAMBANG AGUS KRISTIAWAN yang bukan merupakan personel yang diajukan dalam dokumen kontrak, yang dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara/daerah berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara tentang Penghitungan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2023 tanggal 21 Juli 2025, terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah atas Kegiatan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2023 sebesar sebesar Rp748.292.476,77 (tujuh ratus empat puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah tujuh puluh tujuh sen), Bahwa Perbuatan Terdakwa HERIYANTO CIUNIADI adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |