Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
517/Pdt.P/2025/PN Smr MINDANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 517/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MINDANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan perubahan nama pemohon semula bernama MINDANG sebagaimana tertera dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 7312-LT-19122017-0011 tertanggal 19 Desember 2017 di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Soppeng menjadi HASLINDA NUR MAFAAZAA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada  register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak