Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
23/Pdt.Bth/2025/PN Smr 1.CAROLINA IVONE
2.Katharina Dwiarnie
PT DHARMA PUTRA KARSA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.Bth/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar (allgoed opposant);
  3. Menyatakan PELAWAN I (CAROLINA IVONE) adalah benar pemilik atas sebidang tanah yang telah dibangun rumah diatasnya terletak di Komplek Villa Tamara Blok N Nomor 1, RT.33, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan SHM No.1220, SHM No.4235, SHM No.4236,  SHM No.4237 /Gunung Kelua;  
  4. Menyatakan PELAWAN I (CAROLINA IVONE) dan PELAWAN II (KHATARINA DWIARNIE) adalah benar pemilik atas sebidang tanah yang telah dibangun Gedung perkantoran di atasnya yang terkenal dengan sebutan Gedung Cahaya Tiara, terletak di Jln. Ir. H. Juanda No. 63, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan Sertifikat Hak Milik No. 4335 / Air Hitam atas nama CAROLINE IVONE dan Sertifikat Hak Milik No. 4336 / Air Hitam atas nama KATHARINA DWIARNIE;
  5. Membatalkan dan menyatakan tidak sah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Tanggal 29 Agustus 2024 Nomor:32/Pdt.Eks/2018/PN.Smr. Jo. E.32.2018 Jo. Nomor 39/Pdt. G/2015/PN.Smr., terhadap objek sita eksekusi yaitu :
  1. Sebidang tanah yang telah dibangun rumah diatasnya terletak di Komplek Villa Tamara Blok N Nomor 1, RT.33, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur; dan
  2. Sebidang tanah yang telah dibangun Gedung perkantoran di atasnya yang terkenal dengan sebutan Gedung Cahaya Tiara, terletak di Jln. Ir. H. Juanda No. 63, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur;

 

  1. Membatalkan dan menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Eksekusi atas sebidang tanah yang telah dibangun Gedung perkantoran di atasnya yang terkenal dengan sebutan Gedung Cahaya Tiara, terletak di Jln. Ir. H. Juanda No. 63, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Eksekusi Nomor: 32/Pdt.Eks/2018/PN.Smr Jo. Nomor E.32.2018 Jo. Nomor 39/Pdt.G/2015/PN.Smr. Tanggal 13 Desember 2024, pukul 08.30 WITA, yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Samarinda berdasar atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara perdata Nomor: 39/Pdt.G/2015/PN.Smr.;
  2. Membatalkan dan menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Eksekusi atas   sebidang tanah yang telah dibangun rumah diatasnya terletak di Komplek Villa Tamara Blok N Nomor 1, RT.33, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Eksekusi Nomor: 32/Pdt.Eks/2018/PN.Smr Jo. Nomor E.32.2018 Jo. Nomor 39/Pdt.G/2015/PN.Smr. Tanggal 13 Desember 2024, pukul 09.00 WITA, yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Samarinda berdasar atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara perdata Nomor: 39/Pdt.G/2015/PN.Smr.;
  3. Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Samarinda untuk mengangkat “Sita Eksekusi” tersebut diatas;
  4. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan memutus perkara a quo, berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak