Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
349/Pdt.P/2025/PN Smr NINIK MUSLIMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 349/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NINIK MUSLIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menyatakan perubahan Nama dan  Tanggal Lahir  pemohon yang semula tertulis Nama NINIK MUSLIMAH dan Tanggal Lahir 31 Juli 1986 sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran :6472-LT-11102023-0048 tertanggal  11 oktober 2023 ditandatangani  Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda; menjadi  Nama: NINIK MUSLIMAHTUL  dan Tanggal Lahir  20-07-1982
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak