Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah buruh yang bekerja pada Tergugat;
- Menyatakan bahwa Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah Hubungan Kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Penggugat 1 (ic. Herminta Julita) Rp. 1.951.785,-
- Penggugat 2 (ic. Vensensiana Ruwae) Rp. 1.823.803,-
- Penggugat 3 (ic. Rofina Asetia) Rp. 1.557.165,-
- Penggugat 4 (ic. Marselina Helin) Rp. 1.770.476,-
- Penggugat 5 (ic. Gordana Nurhayati) Rp. 1.802.472,-
- Penggugat 6 (ic. Yustina Elensri) Rp. 1.887.130-
- Penggugat 7 (ic. Karolina Roslin) Rp. 1.983.781,-
- Penggugat 8 (ic. Rosalina Magang) Rp. 1.962.450,-
- Penggugat 9 (ic. Isabela Edom) Rp. 2.005.114-
- Penggugat 10 (ic. Maria Aquila E.A) Rp. 2.048.054,-
- Penggugat 11 (ic. Paula Hamung) Rp. 2.623.714,-
- Penggugat 12 (ic. Yuliana Milda) Rp. 2.133.100
- Penggugat 13 (ic Nestiana Bay) Rp. 1.845.133,-
- Penggugat 14 (ic. Ronaldus Gambut) Rp. 1.845.132,-
- Penggugat 15 (ic. Imastin Ida Damur) Rp. 2.261.090,-
- Penggugat 16 (ic. Imelda Dhema) Rp. 2.100.438,-
- Penggugat 17 (ic. Teresia Nimat) Rp. 1.855.794,-
- Penggugat 18 (ic. Florantiana) Rp. 2.079.770,-
- Penggugat 19 (ic. Elisabet Ema) Rp. 1.834.472,-
- Penggugat 20 (ic. Diana) Rp. 1.983.786,-
- Penggugat 21 (ic. Emi Rosmayanti) Rp. 842.571,-
- Penggugat 22 (ic. Elisabet Turo Seko) Rp. 2.314.420,-
- Penggugat 23 (ic. Diana Damur) Rp. 1.952.654,-
- Penggugat 24 (ic. Yulita Ana Bues) Rp. 3.199.654,-
- Penggugat 25 (ic. Salestina Sarni) Rp. 1.599.654,-
- Penggugat 26 (ic. Yuliana Ajul) Rp. 2.199.654,-
- Penggugat 27 (ic. Lesri Mulia Dorce) Rp. 2.199.654,-
- Penggugat 28 (ic. Vinsensia Rumbit) Rp. 2.367.654,-
- Penggugat 29 (ic. Nurhaidah) Rp. 2.090.654,-
- Penggugat 30 (ic. Marlina) Rp. 2.199.654
- Penggugat 31 (ic. Emina Tuku) Rp. 2.047.654,-
- Penggugat 32 (ic. Servika) Rp. 2.261.654,-
- Penggugat 33 (ic. Ramlah) Rp. 963.654,-
- Penggugat 34 (ic. Tasik) Rp. 968.654
- Penggugat 35 (ic. Risnawati) Rp. 2.247.654,-
- Penggugat 36 (ic. Dewi Sartika) Rp. 3.006.654,-
- Penggugat 37 (ic. Nurdiana Tangke Datu) Rp. 699.654,-
- Penggugat 38 (ic. Gofrida Wona) Rp. 699.654
- Penggugat 39 (ic. Haisa) Rp. 1.130.654
- Penggugat 40 (ic. Muliati) Rp. 2.216.654,-
- Penggugat 41 (ic. Feni) Rp. 1.632.654,-
- Penggugat 42 (ic. Maria Santilia) Rp. 3.199.654
- Penggugat 43 (ic. Maria Oktaviana Luruk) Rp. 2.652.654,-
- Penggugat 44 (ic. Saniba Paling) Rp. 2.261.654,-
- Penggugat 45 (ic. Yulita Ngole) Rp. 942.654,-
- Penggugat 46 (ic. Agustina About) Rp. 1.614.654,-
- Penggugat 47 (ic. Rosalina) Rp. 970.654,-
- Penggugat 48 (ic. Ledistiana Jelita) Rp. 1.429.654,-
- Penggugat 49 (ic. Rana Luku Tana) Rp. 1.909.654,-
Total keseluruhan adalah ; Rp. 93.177.308, 00,- ( Terbilang ; Sembilan puluh tiga juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus delapan rupiah) 5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus apabila lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan putusan perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna; 6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voer baar bij vooraad), walaupun ada upaya hukum kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan ini; 7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini diajukan, semoga Majelis Hakim sependapat. Atas pengabulannya diucapkan terima kasih.
|