Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar, jujur dan beritikad baik
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Terlawan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan proses eksekusi perkara Aanmaning Nomor: 7/Pdt.Eks/2023/PN.Smr, tanggal 30 Maret 2023 jo No: 51/Pdt.G./2019/PN.Smr, tidak berdasarkan hukum sehingga batal demi hukum atau setidak-tidaknya ditangguhkan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dalam perkara ini
- Menyatakan secara hukum Pelawan adalah pemilik tanah yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor: 9795 tanggal 15 Juli 1994 atas nama Tanty Elsany yang terletak di Kel.Sungai Pinang Dalam, Kec.Samarinda Utara, Kota Samarinda yang diperoleh dari Jual beli dengan BURHANUDDIN ( Alm ) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 103/86/II/SI/1994 dihadapan H. HARDJO GUANWAN, SH., Notaris & PPAT di Samarinda Kalimantan Timur pada Tanggal 08 Februari 1994;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada Banding, Kasasi, maupun Verzet (Uit voerbaar bij voorraad)
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
|