Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
307/Pdt.P/2025/PN Smr NURCAHYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 307/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURCAHYO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Binarida Kusumastuti,S.HNURCAHYO
2AGUSTINUS ARIF JUONO, SHNURCAHYO
3HASRIYANI,SH.NURCAHYO
4WASTI, S.H, M.HNURCAHYO
5RINI MARTHA, S.H.NURCAHYO
6JOTROVEN MANGGI, S.HNURCAHYO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P r i m a i r 

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon.

2.    Menetapkan bahwa Pemohon memiliki identitas ganda yang tercantum dalam Dokumen : 

2.1    Kutipan Akta Kelahiran No. 59.A/DIS/SM/1997 an. Nurcahyo, yang keluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat. II Samarinda tanggal 28 Januari 1997.

2.2    Petikan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat NomorKep/85-15/III/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Militer di Lingkungan Kodam VI/WLM tenggal 28 Maret 2022, dengan nama Nurcahyo.

Dan Dokumen yaitu :

2.3    Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 6472081309130008 tertanggal 19 September 2013 an. kepala keluarga Nur Cahyo, yang terbitkan/dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendudukan dan Pencattan Sipil Kota Samarinda tertanggal 19 September 2013.

2.4    Petikan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat NomorKep/85-15/III/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Militer di Lingkungan Kodam VI/WLM tenggal 28 Maret 2022, dengan nama Nur Cahyo.

2.5    Akta Cerai No. 1230/AC/2024/PA.Smd tertanggal 22 Oktober 2024, dengan nama Nur Cahyo.

Nama yang tercantum/tertulis dalam Dukumen – dokumen  tersebut diatas adalah orang yang sama yaitu Pemohon. 

3.    Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk memakai/menggunakan nama Nurcahyo  sebagai nama/identitas yang sah.

4.    Pemohon  dapat memperbaharui Dokumen resmi di Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  berdasarkan ketentuan hukum Administrasi Kependudukan dan ketentuan hukum yang berlaku lainnya.

5.    Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai ketentuan yang berlaku. 

S u b s i d a i r

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan  yang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak