Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
394/Pid.B/2024/PN Smr CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H 1.JUNAIDI Als JUN Bin JOHANSYAH
2.RAMA ARDITIRA Bin SAMSURI (Alm)
3.ANJAS Bin ASMUNI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 394/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1626/O.4.11.3/EKU.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Als JUN Bin JOHANSYAH[Penahanan]
2RAMA ARDITIRA Bin SAMSURI (Alm)[Penahanan]
3ANJAS Bin ASMUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. JUNAIDI Als. JUN Bin JOHANSYAH Bin ASMURAN, terdakwa II. RAMA ARDITIRA Bin SAMSURI dan terdakwa III. ANJAS Bin ASMUNI pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira jam 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 di Jl. Poros Samarinda Bontang Rt. 25 Kel. Tanah Merah Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda (tepatnya di Kawasan pasar Hewan Tanah Merah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menyebabkan rasa sakit terhadap orang mengakibatkan luka berat yang dilakukan dengan terlebih dahulu direncanakan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

----- Bermula pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024, sekira jam 03.30 Wita, Junaidi sampai di Sungai Siring tempat kerjanya, tepatnya di mess tempat tinggal Junaidi, kemudian Junaidi menceritakan perihal kejadian sebelumnya yaitu Junaidi dipukuli oleh saksi korban dan sepeda motornya tertinggal ditempat kejadian.

Lalu Junaidi menjadi emosi dan mengajak Sdr. RAMA ARDI TIRA, Sdr. ANJAS, sdr. BUDI dan Sdr. SUPRIADI untuk kembali ke Jl. Poros Samarinda Bontang Rt. 25 Kel. Tanah Merah Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda, di mana pada saat itu Junaidi, Sdr. RAMA ARDI TIRA, Sdr. ANJAS, dan sdr. BUDI masing-masing membawa senjata tajam jenis parang, sedangkan Sdr. SUPRIADI tidak membawa apa-apa dan hanya menjadi pengemudi saja, lalu Junaidi, Sdr. RAMA ARDI TIRA, Sdr. ANJAS, dan sdr. BUDI, dan Sdr. SUPRIADI berangkat dengan menggunakan mobil triton menuju Pasar Hewan Tanah Merah, sesampainya di sana Junaidi, Sdr. RAMA ARDI TIRA, Sdr. ANJAS, dan sdr. BUDI, dan Sdr. SUPRIADI langsung menghadapkan kendaraannya keluar jalan lalu Junaidi, Sdr. RAMA ARDI TIRA, Sdr. ANJAS, dan sdr. BUDI langsung keluar dari kendaraan menuju saksi korban sdr. ANTONIUS P. JEFRIANUS TAFULI Alias ARGI TAFULI yang sedang duduk di kursi dan Junaidi langsung memarangi korban dan mengenai punggung bagian belakang, setelah itu Rama dan Anjas juga ikut memarangi saksi korban, tetapi Junaidi lupa berapa kali memarangi saksi korban dan yang terakhir saat Junaidi memerangi saksi korban, saksi korban menahan dengan tangan kanan saksi korban hingga pergelangan tangan saksi korban putus, tidak lama kemudian ada seorang Perempuan yang berusaha membantu saksi korban dengan menghalangi sehingga ikut terkena timpasan Junaidi yang terakhir, setelah itu Junaidi, Sdr. RAMA ARDI TIRA, Sdr. ANJAS, dan sdr. BUDI, dan Sdr. SUPRIADI masuk ke mobil dan pulang menuju Sungai Siring di mess yang Junaidi, Sdr. RAMA ARDI TIRA, Sdr. ANJAS, dan sdr. BUDI, dan Sdr. SUPRIADI tinggali.

Kemudian sekira jam 11.00 wita Junaidi bersama dengan sdr. RAMA ARDI TIRA, sdr. ANJAS, dan sdr. BUDI menuju ke Muara Badak tepatnya desa Batu-Batu Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara tepatnya di rumah perkebunan sawit lalu sekira jam 16.00 wita pada saat Junaidi mau ke toilet tiba-tiba datang dari pihak Kepolisian mendatangi Junaidi, Sdr. RAMA ARDI TIRA, Sdr. ANJAS, dan sdr. BUDI dan mengamankan para terdakwa ke Polsek Sungai Pinang.

----- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 027/IKFML-TU3.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024, dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban terdapat luka terbuka pada bahu kiri, dada, perit, punggung, lengan dan pergelangan tangan kanan, lengan kiri bawah; akibat kekerasan tajam.

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

Kedua

-----Bahwa terdakwa I. JUNAIDI Als. JUN Bin JOHANSYAH Bin ASMURAN, terdakwa II. RAMA ARDITIRA Bin SAMSURI dan terdakwa III. ANJAS Bin ASMUNI pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira jam 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 di Jl. Poros Samarinda Bontang Rt. 25 Kel. Tanah Merah Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda (tepatnya di Kawasan pasar Hewan Tanah Merah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menyebabkan rasa sakit terhadap orang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bermula pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024, sekira jam 03.30 Wita, Junaidi sampai di Sungai Siring tempat kerjanya, tepatnya di mess tempat tinggal Junaidi, kemudian Junaidi menceritakan perihal kejadian sebelumnya yaitu Junaidi dipukuli oleh saksi korban dan sepeda motornya tertinggal ditempat kejadian.

Lalu Junaidi menjadi emosi dan mengajak Sdr. RAMA ARDI TIRA, Sdr. ANJAS, sdr. BUDI dan Sdr. SUPRIADI untuk kembali ke Jl. Poros Samarinda Bontang Rt. 25 Kel. Tanah Merah Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda, di mana pada saat itu Junaidi, Sdr. RAMA ARDI TIRA, Sdr. ANJAS, dan sdr. BUDI masing-masing membawa senjata tajam jenis parang, sedangkan Sdr. SUPRIADI tidak membawa apa-apa dan hanya menjadi pengemudi saja, lalu Junaidi, Sdr. RAMA ARDI TIRA, Sdr. ANJAS, dan sdr. BUDI, dan Sdr. SUPRIADI berangkat dengan menggunakan mobil triton menuju Pasar Hewan Tanah Merah, sesampainya di sana Junaidi, Sdr. RAMA ARDI TIRA, Sdr. ANJAS, dan sdr. BUDI, dan Sdr. SUPRIADI langsung menghadapkan kendaraannya keluar jalan lalu Junaidi, Sdr. RAMA ARDI TIRA, Sdr. ANJAS, dan sdr. BUDI langsung keluar dari kendaraan menuju saksi korban sdr. ANTONIUS P. JEFRIANUS TAFULI Alias ARGI TAFULI yang sedang duduk di kursi dan Junaidi langsung memarangi korban dan mengenai punggung bagian belakang, setelah itu Rama dan Anjas juga ikut memarangi saksi korban, tetapi Junaidi lupa berapa kali memarangi saksi korban dan yang terakhir saat Junaidi memerangi saksi korban, saksi korban menahan dengan tangan kanan saksi korban hingga pergelangan tangan saksi korban putus, tidak lama kemudian ada seorang Perempuan yang berusaha membantu saksi korban dengan menghalangi sehingga ikut terkena timpasan Junaidi yang terakhir, setelah itu Junaidi, Sdr. RAMA ARDI TIRA, Sdr. ANJAS, dan sdr. BUDI, dan Sdr. SUPRIADI masuk ke mobil dan pulang menuju Sungai Siring di mess yang Junaidi, Sdr. RAMA ARDI TIRA, Sdr. ANJAS, dan sdr. BUDI, dan Sdr. SUPRIADI tinggali.

Kemudian sekira jam 11.00 wita Junaidi bersama dengan sdr. RAMA ARDI TIRA, sdr. ANJAS, dan sdr. BUDI menuju ke Muara Badak tepatnya desa Batu-Batu Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara tepatnya di rumah perkebunan sawit lalu sekira jam 16.00 wita pada saat Junaidi mau ke toilet tiba-tiba datang dari pihak Kepolisian mendatangi Junaidi, Sdr. RAMA ARDI TIRA, Sdr. ANJAS, dan sdr. BUDI dan mengamankan para terdakwa ke Polsek Sungai Pinang.

------ Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 027/IKFML-TU3.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024, dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban terdapat luka terbuka pada bahu kiri, dada, perit, punggung, lengan dan pergelangan tangan kanan, lengan kiri bawah; akibat kekerasan tajam.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 354 ayat (1) KUHP.

ATAU

 

Ketiga

-----Bahwa terdakwa I. JUNAIDI Als. JUN Bin JOHANSYAH Bin ASMURAN, terdakwa II. RAMA ARDITIRA Bin SAMSURI dan terdakwa III. ANJAS Bin ASMUNI pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira jam 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 di Jl. Poros Samarinda Bontang Rt. 25 Kel. Tanah Merah Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda (tepatnya di Kawasan pasar Hewan Tanah Merah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menyebabkan rasa sakit terhadap orang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih mengakibatkan luka berat, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

----- Bermula pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024, sekira jam 03.30 Wita, Junaidi sampai di Sungai Siring tempat kerjanya, tepatnya di mess tempat tinggal Junaidi, kemudian Junaidi menceritakan perihal kejadian sebelumnya yaitu Junaidi dipukuli oleh saksi korban dan sepeda motornya tertinggal ditempat kejadian.

Lalu Junaidi menjadi emosi dan mengajak Sdr. RAMA ARDI TIRA, Sdr. ANJAS, sdr. BUDI dan Sdr. SUPRIADI untuk kembali ke Jl. Poros Samarinda Bontang Rt. 25 Kel. Tanah Merah Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda, di mana pada saat itu Junaidi, Sdr. RAMA ARDI TIRA, Sdr. ANJAS, dan sdr. BUDI masing-masing membawa senjata tajam jenis parang, sedangkan Sdr. SUPRIADI tidak membawa apa-apa dan hanya menjadi pengemudi saja, lalu Junaidi, Sdr. RAMA ARDI TIRA, Sdr. ANJAS, dan sdr. BUDI, dan Sdr. SUPRIADI berangkat dengan menggunakan mobil triton menuju Pasar Hewan Tanah Merah, sesampainya di sana Junaidi, Sdr. RAMA ARDI TIRA, Sdr. ANJAS, dan sdr. BUDI, dan Sdr. SUPRIADI langsung menghadapkan kendaraannya keluar jalan lalu Junaidi, Sdr. RAMA ARDI TIRA, Sdr. ANJAS, dan sdr. BUDI langsung keluar dari kendaraan menuju saksi korban sdr. ANTONIUS P. JEFRIANUS TAFULI Alias ARGI TAFULI yang sedang duduk di kursi dan Junaidi langsung memarangi korban dan mengenai punggung bagian belakang, setelah itu Rama dan Anjas juga ikut memarangi saksi korban, tetapi Junaidi lupa berapa kali memarangi saksi korban dan yang terakhir saat Junaidi memerangi saksi korban, saksi korban menahan dengan tangan kanan saksi korban hingga pergelangan tangan saksi korban putus, tidak lama kemudian ada seorang Perempuan yang berusaha membantu saksi korban dengan menghalangi sehingga ikut terkena timpasan Junaidi yang terakhir, setelah itu Junaidi, Sdr. RAMA ARDI TIRA, Sdr. ANJAS, dan sdr. BUDI, dan Sdr. SUPRIADI masuk ke mobil dan pulang menuju Sungai Siring di mess yang Junaidi, Sdr. RAMA ARDI TIRA, Sdr. ANJAS, dan sdr. BUDI, dan Sdr. SUPRIADI tinggali.

Kemudian sekira jam 11.00 wita Junaidi bersama dengan sdr. RAMA ARDI TIRA, sdr. ANJAS, dan sdr. BUDI menuju ke Muara Badak tepatnya desa Batu-Batu Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara tepatnya di rumah perkebunan sawit lalu sekira jam 16.00 wita pada saat Junaidi mau ke toilet tiba-tiba datang dari pihak Kepolisian mendatangi Junaidi, Sdr. RAMA ARDI TIRA, Sdr. ANJAS, dan sdr. BUDI dan mengamankan para terdakwa ke Polsek Sungai Pinang.

----- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 027/IKFML-TU3.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024, dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban terdapat luka terbuka pada bahu kiri, dada, perit, punggung, lengan dan pergelangan tangan kanan, lengan kiri bawah; akibat kekerasan tajam.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya