Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr 1.Erlando Julimar
2.ARIF PASCAYUDHA, S.H.
3.Irawan EM
ABU ALI, S.Pd.,M.Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 31 /O.4.12/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlando Julimar
2ARIF PASCAYUDHA, S.H.
3Irawan EM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABU ALI, S.Pd.,M.Pd[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

Bahwa ia TERDAKWA ABU ALI,S.Pd.,M.Pd. Bin TARMUJI selaku Ketua Pengurus Masjid Darul Falah tanggal 25 Agustus 2017 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu tahun 2017, bertempat di JL Semeru Gang Darul Falah RT.018, Kel. Maluhu, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan perbuatan yaitu melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, yang dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:-

  •  

Bahwa pada tahun 13 Agustus 2015 terdakwa ABU ALI,S.Pd.,M.Pd. Bin TARMUJI atas nama pengurus masjid Darul Falah kelurahan maluhu kecamatan tenggarong sesuai surat nomor 72/C/PM/IX/2015 mengajukan permohonan bantuan Pembangunan masjid Darul Falah yang berlokasi di Jalan Semeru gang Darul Falah RT 18 Pondok Pesantren Darul Falah senilai Rp. 2.729.000.000 ( dua miliyar tujuh ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur dengan melampirkan:

  1. Surat keterangan Domisili Nomor 425/27/11/IX/2015  dan surat rekomendasi nomor 425/26/11/IX/2015 tanggal 2 September 2015 dari Saksi Sukono Selaku Lurah Maluhu
  2. Surat rekomendasi Nomor :100/PEM/IX/2015 tanggal 2 September 2015 dari Saksi Mulyadi selaku  camat tenggarong
  3. Surat Rekomendasi Nomor :Kd.16.02/05/PP.00.7/466/2015 tanggal 2 September 2015 dari Saksi Nasrun Selaku Kasi Pekaponten Kemenag Kab. Kutai Kartanegara.
  4. Surat rekomendasi Nomor: Kw.16.5/5-1/BA.03.2/3614/2015 tanggal 7 September 2015 dari Saksi Saifi Selaku kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim
  5. Surat Rekomendasi Sekertaris Daerah Kab. Kutai Kartanegara nomor: 400/441/Sos.1/IX/2015 Tanggal 15 September 2015
  6. Denah lokasi yang diketahui oleh Saksi Suparyadi (RT), Saksi Sukono ( lurah maluhu), Saksi Muluadi (camat Maluhu)
  7. Susunan pengurus Masjid Darul Falah masa jabatan 2014-2016
  8. Foto copy KTP Pengurus Masjid
  9. Susunan Panitia Pembangunan Masjid
  10. Masterplan Pembangunan masjid
  11. RAB sebesar Rp. 2.729.000.000 ( dua miliyar tujuh ratus dua puluh Sembilan juta rupiah)  yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku ketua.
  12. Foto Copy Surat pembelian tanah oleh Terdakwa dari Sdr Jamil pada tanggal 12 Januari 2011 seluas 11.707 m2 dengan Alamat jalan Bangkuring RT.39 kelurahan Loa Ipih atau Jalan Semeru Gang Darul Falah RT.18 Kelurahan maluhu.
  13. Fotocopy Surat pernyataan wakaf tanah dari Terdakwa tanggal 5 November 2013 untuk keperluan Pembangunan ponpes /masjid/ mushola/ madrasah/sekolah/ maupun Lembaga Pendidikan islam lainya seluas 11.707m2 yang diketahui oleh lurah maluhu dan camat tenggarong
  14. Foto copy rekening Koran BPD Kaltim Nomor 0042066010 An Masjid Darul Falah.

Bahwa sekira  pada tahun 2015 terdakwa ABU ALI,S.Pd.,M.Pd. Bin TARMUJI  mendatangi rumah saksi Mochammad Erwin yang memiliki pekerjaan sebagai konsultan perencana dan pengawas, kemudian Terdakwa meminta saksi Mochmmad Erwin untuk dibuatkan 2(dua) perencanaan pembangunan masjid dengan total anggaran sebesar Rp. 2.700.000.000 (dua miliyar tujuh ratus juta rupiah) dikarenakan Terdakwa harus menyisihkan uang sebesar 40?ri total anggaran  Rp. 2.700.000.000 (dua miliyar tujuh ratus juta rupiah) maka terdakwa meminta saksi Mochammad Erwin untuk membuatkan satu buah lagi perencanaan pembangunan masjid dengan total anggaran  rill sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu miliyar lima ratus juta rupiah) dan saksi Mochammad Erwin menyetujuinya.

Bahwa terdakwa selaku ketua pengurus masjid Darul Falah menunjuk Saksi MAFTUHIN sebagai sekertaris  untuk melaksanakan tugas administrasi dan membuat proposal dan struktur organisasi pengurus masjid darul falah. Kemudian setelah proposal pengajuan dana hibah Pembangunan masjid darul falah sebesar Rp.2.700.000.000 ( dua miliyar tujuh ratus juta rupiah) dibuat yang kemudian diajukan oleh Terdakwa  ABU ALI,S.Pd.,M.Pd. Bin TARMUJI.

 

Bahwa berdasarkan Tugas dan wewenang Terdakwa selaku ketua pembangunan masjid Darul Falah dalam mengelola Dana Hibah APBD TA 2017 Provinsi Kalimantan timur JL Semeru Gang Darul Falah RT.018, Kel. Maluhu, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Timur atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemprov Kaltim yang diberikan kepada Pengurus Masjid Darul Falah T.A 2017 , dengan surat Nomor PE.03.03/SR-697/PW17/5/2023 tanggal 29 Maret 2023 terdapat Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua miliyar tujuh ratus juta rupiah) .

Perbuatan TERDAKWA ABU ALI,S.Pd.,M.Pd. Bin TARMUJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Subsidair

Bahwa ia TERDAKWA ABU ALI,S.Pd.,M.Pd. Bin TARMUJI selaku Ketua Pengurus Masjid Darul Falah tanggal 25 Agustus 2017 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu tahun 2017, bertempat di JL Semeru Gang Darul Falah RT.018, Kel. Maluhu, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan perbuatan yaitu melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, yang dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:-

  •  

Bahwa pada tahun 13 Agustus 2015 terdakwa ABU ALI,S.Pd.,M.Pd. Bin TARMUJI atas nama pengurus masjid Darul Falah kelurahan maluhu kecamatan tenggarong sesuai surat nomor 72/C/PM/IX/2015 mengajukan permohonan bantuan Pembangunan masjid Darul Falah yang berlokasi di Jalan Semeru gang Darul Falah RT 18 Pondok Pesantren Darul Falah senilai Rp. 2.729.000.000 ( dua miliyar tujuh ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur dengan melampirkan:

  1. Surat keterangan Domisili Nomor 425/27/11/IX/2015  dan surat rekomendasi nomor 425/26/11/IX/2015 tanggal 2 September 2015 dari Saksi Sukono Selaku Lurah Maluhu
  2. Surat rekomendasi Nomor :100/PEM/IX/2015 tanggal 2 September 2015 dari Saksi Mulyadi selaku  camat tenggarong
  3. Surat Rekomendasi Nomor :Kd.16.02/05/PP.00.7/466/2015 tanggal 2 September 2015 dari Saksi Nasrun Selaku Kasi Pekaponten Kemenag Kab. Kutai Kartanegara.
  4. Surat rekomendasi Nomor: Kw.16.5/5-1/BA.03.2/3614/2015 tanggal 7 September 2015 dari Saksi Saifi Selaku kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim
  5. Surat Rekomendasi Sekertaris Daerah Kab. Kutai Kartanegara nomor: 400/441/Sos.1/IX/2015 Tanggal 15 September 2015
  6. Denah lokasi yang diketahui oleh Saksi Suparyadi (RT), Saksi Sukono ( lurah maluhu), Saksi Muluadi (camat Maluhu)
  7. Susunan pengurus Masjid Darul Falah masa jabatan 2014-2016
  8. Foto copy KTP Pengurus Masjid
  9. Susunan Panitia Pembangunan Masjid
  10. Masterplan Pembangunan masjid
  11. RAB sebesar Rp. 2.729.000.000 ( dua miliyar tujuh ratus dua puluh Sembilan juta rupiah)  yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku ketua.
  12. Foto Copy Surat pembelian tanah oleh Terdakwa dari Sdr Jamil pada tanggal 12 Januari 2011 seluas 11.707 m2 dengan Alamat jalan Bangkuring RT.39 kelurahan Loa Ipih atau Jalan Semeru Gang Darul Falah RT.18 Kelurahan maluhu.
  13. Fotocopy Surat pernyataan wakaf tanah dari Terdakwa tanggal 5 November 2013 untuk keperluan Pembangunan ponpes /masjid/ mushola/ madrasah/sekolah/ maupun Lembaga Pendidikan islam lainya seluas 11.707m2 yang diketahui oleh lurah maluhu dan camat tenggarong
  14. Foto copy rekening Koran BPD Kaltim Nomor 0042066010 An Masjid Darul Falah.

Bahwa sekira  pada tahun 2015 terdakwa ABU ALI,S.Pd.,M.Pd. Bin TARMUJI  mendatangi rumah saksi Mochammad Erwin yang memiliki pekerjaan sebagai konsultan perencana dan pengawas, kemudian Terdakwa meminta saksi Mochmmad Erwin untuk dibuatkan 2(dua) perencanaan pembangunan masjid dengan total anggaran sebesar Rp. 2.700.000.000 (dua miliyar tujuh ratus juta rupiah) dikarenakan Terdakwa harus menyisihkan uang sebesar 40?ri total anggaran  Rp. 2.700.000.000 (dua miliyar tujuh ratus juta rupiah) maka terdakwa meminta saksi Mochammad Erwin untuk membuatkan satu buah lagi perencanaan pembangunan masjid dengan total anggaran  rill sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu miliyar lima ratus juta rupiah) dan saksi Mochammad Erwin menyetujuinya.

Bahwa terdakwa selaku ketua pengurus masjid Darul Falah menunjuk Saksi MAFTUHIN sebagai sekertaris  untuk melaksanakan tugas administrasi dan membuat proposal dan struktur organisasi pengurus masjid darul falah. Kemudian setelah proposal pengajuan dana hibah Pembangunan masjid darul falah sebesar Rp.2.700.000.000 ( dua miliyar tujuh ratus juta rupiah) dibuat yang kemudian diajukan oleh Terdakwa  ABU ALI,S.Pd.,M.Pd. Bin TARMUJI.

Bahwa berdasarkan Tugas dan wewenang Terdakwa selaku ketua pembangunan masjid Darul Falah dalam mengelola Dana Hibah APBD TA 2017 Provinsi Kalimantan timur JL Semeru Gang Darul Falah RT.018, Kel. Maluhu, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Timur atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemprov Kaltim yang diberikan kepada Pengurus Masjid Darul Falah T.A 2017 , dengan surat Nomor PE.03.03/SR-697/PW17/5/2023 tanggal 29 Maret 2023 terdapat Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua miliyar tujuh ratus juta rupiah) .

---Perbuatan TERDAKWA ABU ALI,S.Pd.,M.Pd. Bin TARMUJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pihak Dipublikasikan Ya