Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2023/PN Smr MARADONA ABDULLAH,S.IP,M.Si RAHMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 17/Pid.C/2023/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 116/100.15-PPUD/VIII/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MARADONA ABDULLAH,S.IP,M.Si
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

M E N G A D I L I

  1. Menyatakan Terdakwa RAHMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENJUAL MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN”;
  2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  3. Menetapkan barang bukti berupa :
  • 105 (seratus lima) botol minuman beralkohol berbagai macam merk,

dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) buah KTP asli atas nama Rahma,

Dikembalikan kepada Terdakwa RAHMA;

  1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya