Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2024/PN Smr SYAMSUL BAHRI SIREGAR 1.YASMAN SH, M.Kn
2.ROGER R TAMBINGON
3.MINDO HERBERT SITORUS
4.ROGERS LAURENS
5.CHRISTIANNE KEZIA LYDIA
6.BARIZI MOHAMMAD ADISURYO FIRDAUSI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAMSUL BAHRI SIREGAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Hari Hariadi., S.HSYAMSUL BAHRI SIREGAR
2DENY BOY, S.P.,S.H.CPM.SYAMSUL BAHRI SIREGAR
Tergugat
NoNama
1YASMAN SH, M.Kn
2ROGER R TAMBINGON
3MINDO HERBERT SITORUS
4ROGERS LAURENS
5CHRISTIANNE KEZIA LYDIA
6BARIZI MOHAMMAD ADISURYO FIRDAUSI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TITUS PRAPTONO
2PRAHARA FIRDAUSI
3KHAIRU SUBHAN, SH.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan Kepada PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT atau siapa saja yang Mendapatkan Hak Dari Padanya Agar Tidak Melakukan Segala Tindakan Hukum Apapun dan Tidak Menggunakan Dalam Bentuk Apapun Terhadap Akta Keluar Masuk Sebagai Persero dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV BARA NAGA Nomor 09 tanggal 06 Oktober 2021 yang diterbitkan dan dibuat oleh TERGUGAT I.
  2. Atau Memposisikan Akta Keluar Masuk Sebagai Persero dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV BARA NAGA Nomor 09 tanggal 06 Oktober 2021 yang diterbitkan dan dibuat oleh TERGUGAT I Tersebut Dalam Keadaan Status Quo Sampai Adanya Putusan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Geweisde).

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan berharga semua bukti – bukti yang diajukan Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Akta Masuk dan Keluar Sebagai Pesero Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan CV BARA NAGA Nomor 30 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 yang mengangkat Penggugat sebagai Wakil Direktur (Persero Pengurus atau Sekutu Aktif) yang memiliki kewenangan dan hak adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan Bahwa Tindakan PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT  I Dan TURUT TERGUGAT II Membuat Akta Keluar Masuk Sebagai Persero Dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV BARA NAGA Nomor : 09 Tanggal 06 Oktober 2021 Yang Mengeluarkan PENGGUGAT Sebagai Wakil Direktur atau Sekutu Aktif CV BARA NAGA Adalah Merupakan Perbuatan/ Tindakan Melawan Hukum.
  5. Menyatakan Bahwa Akta Keluar Masuk Sebagai Persero Dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV BARANAGA Nomor : 09 Tanggal 06 Oktober 2021 Tersebut Adalah Cacat Hukum, Tidak Sah Serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
  6. Menyatakan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT Secara Tanggung Renteng Untuk Membayar Uang Paksa Dwanksom Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Setiap Harinya Atas Keterlambatannya Memenuhi Keputusan Perkara Ini Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.
  8. Meletakkan  Sita Jaminan Atas harta benda Para Tergugat baik harta benda yang bergerak maupun harta benda tidak bergerak.
  9. Menyatakan Bahwa Keputusan Perkara Ini Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu Meskipun Ada Permohonan Banding, Verzet, dan Kasasi.
  10. Menghukum PARA TERGUGAT Secara Tanggung Renteng Untuk Membayar Semua Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini Sampai Dengan Selesai.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak