Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
824/Pid.Sus/2025/PN Smr SINTA LIA LATIFAH, S.H. SUHADA Als AWAL Bin SEMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 824/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6137/O.4.11.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SINTA LIA LATIFAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHADA Als AWAL Bin SEMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

 

----- Bahwa terdakwa SUHADA Alias AWAL Bin SEMAN (Alm), baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi HENDRA SUPMA Alias EEN Bin HARSEL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan Alfamart Jalan Biawan No.27 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir Kota samarinda Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang bewenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi, yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

-      Bermula pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, terdakwa dihubungi HERWIANSYAH Alias EWI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan meminta terdakwa untuk mengantarkan narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis ekstasi kepada saksi HENDRA SUPMA Alias EEN Bin HARSEL, lalu sekira pukul 21.00 Wita terdakwa menyerahkan narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis ekstasi kepada saksi HENDRA SUPMA Alias EEN Bin HARSEL di daerah sekitar dekat Toko Beras Jalan Biawan Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur.

-      Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wita terdakwa kembali dihubungi HERWIANSYAH Alias EWI dan meminta terdakwa untuk mengantarkan narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis ekstasi kepada saksi HENDRA SUPMA Alias EEN Bin HARSEL, lalu terdakwa menghubungi saksi HENDRA SUPMA Alias EEN Bin HARSEL dan janjian bertemu di daerah sekitar dekat Toko Beras Jalan Biawan Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, selanjutnya terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dengan mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam dengan nomor plat KT. 6347 BBB dan membawa narkotika golongan I bentuk bukan tanaman, setibanya di depan Alfamart Jalan Biawan No.27 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir Kota samarinda Propinsi Kalimantan Timur, datang saksi LALU M WASIL dan saksi BOJES RIZQI PUTRA PRATAMA (keduanya anggota DItresnarkoba Polda Kaltim) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar ditemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip bening berisikan 1.100 narkotika jenis ekstasi dengan total berat bruto 410.08 gram atau dengan berat Netto 405.68 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,50 gram atau dengan berat Netto 15,1 gram, 4 buah potongan plastik warna hitam, 1 buah potongan plastik warna merah muda, 1 buah kaleng bertuliskan Monde Egg roll, 1 buah plastik warna hitam ukuran besar,1 buah plastik warna putih ukuran sedang, 1 unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam dengan nomor plat KT. 6347 BBB. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.----------

-      Bahwa maksud dan tujuan terdakwa terhadap 11 bungkus plastik klip bening berisikan 1.100 narkotika jenis ekstasi dengan total berat bruto 410.08 gram atau dengan berat Netto 405.68 gram dan 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,50 gram atau dengan berat Netto 15,1 gram adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang. --------------

-      Bahwa terdakwa dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram, tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.----------------

-      Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 110/10932.00/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh DIAN KAISA PUTRI, S.H., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ASTRIA SUKMAWATI selaku staf PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak dan RIKA EMIRA SARI, selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak, dengan hasil berat netto seberat 178 gram.

-      Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 07409/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernaadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., Filantari Cahyani,Amd., (ketiganya selaku pemeriksa) dan Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si selaku Waka Bidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan barang bukti milik terdakwa terdakwa HENDRA SUPMA Alias EEN Bin HARSEL Positif Narkotika adalah benar tablet mengandung bahan aktif: MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----

 

Atau

 

Kedua :

 

-----Bahwa terdakwa SUHADA Alias AWAL Bin SEMAN (Alm), baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi HENDRA SUPMA Alias EEN Bin HARSEL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan Alfamart Jalan Biawan No.27 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir Kota samarinda Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang bewenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan,“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------

-      Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa dengan mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam dengan nomor plat KT. 6347 BBB dan membawa narkotika golongan I bentuk bukan tanaman sebagaimana pesanan dari saksi HENDRA SUPMA Alias EEN Bin HARSEL, sesampainya di depan Alfamart Jalan Biawan No.27 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir Kota samarinda Propinsi Kalimantan Timur, datang saksi LALU M WASIL dan saksi BOJES RIZQI PUTRA PRATAMA (keduanya anggota DItresnarkoba Polda Kaltim) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar ditemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip bening berisikan 1.100 narkotika jenis ekstasi dengan total berat bruto 410.08 gram atau dengan berat Netto 405.68 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,50 gram atau dengan berat Netto 15,1 gram, 4 buah potongan plastik warna hitam, 1 buah potongan plastik warna merah muda, 1 buah kaleng bertuliskan Monde Egg roll, 1 buah plastik warna hitam ukuran besar,1 buah plastik warna putih ukuran sedang, 1 unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam dengan nomor plat KT. 6347 BBB. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut-

-      Bahwa terdakwa dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi yang beratnya melebihi dari 5 gram, tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.---------------

-      Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 110/10932.00/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh DIAN KAISA PUTRI, S.H., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ASTRIA SUKMAWATI selaku staf PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak dan RIKA EMIRA SARI, selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak, dengan hasil terhadap 11 buah plastik klip bening berisikan 1.100 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat netto seberat 405,68 gram, dan terhadap 1 buah plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seberat 15,1 gram. -------------

-      Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 07409/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernaadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., Filantari Cahyani,Amd., (ketiganya selaku pemeriksa) dan Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si selaku Waka Bidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan barang bukti milik terdakwa SUHADA Alias AWAL Bin SEMAN (Alm) Positif Narkotika adalah benar kristal metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan benar tablet mengandung bahan aktif: MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya