Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
189/Pdt.G/2025/PN Smr 1.FAISAL
2.MUHAJIR
3.ACHYAR RASYDI
1.GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
2.PT. KALTIM PRIMA COAL (KPC)
3.PT. BUMI RESOURCES Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 189/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat 001/G-PMH-LF/09/2025
Penggugat
NoNama
1FAISAL
2MUHAJIR
3ACHYAR RASYDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
2PT. KALTIM PRIMA COAL (KPC)
3PT. BUMI RESOURCES Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT dalam Perkara ini.
  3. Menyatakan TERGUGAT - I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) karena telah melakukan pembiaran dan/atau kelalaian (omission) untuk melaksanakan kewajiban hukumnya menagih Piutang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada TERGUGAT - II (PT Kaltim Prima Coal) dan/atau TERGUGAT - III (PT Bumi Resources Tbk.) sebesar Rp. 280.000.000.000,00 (dua ratus delapan puluh miliar rupiah) berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 900/K.800/2015.
  4. Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT - I (Gubernur Provinsi Kalimantan Timur) untuk segera melakukan segala tindakan hukum dan/atau tindakan faktual yang diperlukan, baik sendiri maupun melalui Perangkat Daerah di bawah kewenangannya, untuk melakukan penagihan secara aktif dan optimal atas Piutang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada TERGUGAT - II (PT Kaltim Prima Coal) dan/atau TERGUGAT - III (PT Bumi Resources Tbk.) sebesar Rp 280.000.000.000,00 (dua ratus delapan puluh miliar rupiah) hingga lunas.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan Perkara a quo.
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak