| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah hubungan hukum hutang piutang antara Terampu/Penggugat sebagai pemberi pinjaman dengan Tergugat sebagai peminjam dengan Total pinjaman sebesar Rp400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) yang apabila dikonfersikan dengan nilai emas saat itu harga Rp250.000,-/gram adalah setara dengan 1,6kg sehingga nilai saat ini adalah Rp2.850.000,-/gram X 1,6kg adalah Rp4.560.000.000,-(Empat milyar lima ratus enam puluh ribu rupiah);
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji/Wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sejumlah Rp400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) yang apabila dikonfersikan dengan nilai emas saat itu harga Rp250.000,-/gram adalah setara dengan 1,6kg sehingga nilai saat ini adalah Rp2.850.000,-/gram X 1,6kg adalah Rp4.560.000.000,-(Empat milyar lima ratus enam puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil lainnya maupun immateril kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda dengan rincian sebagai berikut :
- uang bunga yang seharusnya didapat oleh Penggugat jika digunakan untuk usaha dan mendapat keuntungan sebesar 3% per bulan, sehingga kerugian yang dialami penggugat sejak Juli 2008 sampai sekarang bulan Maret 2026 adalah sebesar Rp400.000.000,- X 3% X 201 bulan =Rp2.412.000.000,-(Dua milyar empat ratus dua belas juta rupiah) dan perhitungan tersebut tetap berjalan sampai Tergugat mengembalikan seluruh utangnya kepada Penggugat;
Kerugian Immateril akibat perbuatan Tergugat membuat Terampu/Penggugat tidak dapat berpikir tenang dan sakit sehingga membuat Terampu/Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000.000,-(Satu milyar rupiah).
Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan(Conservatoir Beslag) terhadap jaminan yang diletakan sebagai agunan/jaminan dalam perkara ini berupa:
a. Akta Jual Beli No 595.4/II/1989 tertanggal 12 Februari1989
Atas nama Hamsah (Penjual) dan H.Banhar (Pembeli)
Luas :106m X 300m = 31.800m2
Surat Keterangan No 034/II/1989 atas nama Hamsah tertanggal 14 Februari 1989, dengan batas sebagi berikut:
Utara: sdr.Nahar.,Timur: tanah kosong/Rawa-rawa.,Selatan: sdri.Ijum., Barat: Sungai Mahakam;
b. Akta Jual Beli No 596./II/1989 tertanggal 12 Februari1989
Atas nama Nahar (Penjual) dan H.Banhar (Pembeli)
Luas :80m X 300m = 24.000m2 tertulis 2.400m2
Surat Keterangan No 035/II/1989 atas nama Nahar tertanggal 14 Februari 1989, dengan batas sebagi berikut:
Utara: Usan.,Timur: tanah kosong/Rawa-rawa.,Selatan: Hamsah., Barat: Sungai Mahakam;
c. Akta Jual Beli No 597.4/II/1989 tertanggal 12 Februari1989
Atas nama Usan (Penjual) dan H.Banhar (Pembeli)
Luas :18m X 300m = 5.400m2 tertulis 540m2
Surat Keterangan No 036/II/1989 atas nama Usan tertanggal 14 Februari 1989, dengan batas sebagi berikut:
Utara: Asmail.,Timur: tanah kosong/Rawa-rawa.,Selatan: Nahar., Barat: Sungai Mahakam;
d. Akta Jual Beli No 598.4/II/1989 tertanggal 12 Februari1989
Atas nama Asmail (Penjual) dan H.Banhar (Pembeli)
Luas :24m X 300m = 7200m2 tertulis 720m2
Surat Keterangan No 037/II/1989 atas nama Asmail tertanggal 14 Februari 1989, dengan batas sebagi berikut:
Utara: Undan.,Timur: tanah kosong/Rawa-rawa.,Selatan: Usan., Barat: Sungai Mahakam;
e. Akta Jual Beli No 599.4/II/1989 tertanggal 12 Februari1989
Atas nama Undan (Penjual) dan H.Banhar (Pembeli)
Luas :15m X 300m = 4.500m2 tertulis 450m2
Surat Keterangan No 038/II/1989 atas nama Undan tertanggal 14 Februari 1989 dengan batas sebagi berikut:
Utara: Janggut/Bai’i.,Timur: tanah kosong/Rawa-rawa.,Selatan: Asmail., Barat: Sungai Mahakam;
f. Akta Jual Beli No 600.4/II/1989 tertanggal 12 Februari1989
Atas nama Janggut/Bai’i (Penjual) dan H.Banhar (Pembeli)
Luas :17m X 300m = 5.100m2
Surat Keterangan No 039/II/1989, atas nama Janggut/ Bai’i tertanggal 14 Februari 1989, dengan batas sebagi berikut:
Utara: Asan.,Timur: tanah kosong/Rawa-rawa.,Selatan: Undan., Barat: Sungai Mahakam;
g. Akta Jual Beli No 601./II/1989 tertanggal 12 Februari1989
Atas nama Asan (Penjual) dan H.Banhar (Pembeli)
Luas :20m X 300m = 6.000m2 tertulis 600m2
Surat Keterangan No 040/II/1989 atas nama Asan tertanggal 14 Februari 1989 dengan batas sebagi berikut:
Utara: Mukran.,Timur: Tanah kosong/Rawa-rawa.,Selatan: Janggut/Bai’i., Barat: Sungai Mahakam
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum
Perlawanan (Verzet), banding maupun kasasi;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,-(Satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga para Tergugat melaksanakan isi putusan ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |