Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2023/PN Smr | CHRISTALIA VERASARI | 1.AIPTU. ARDIANSYAH APRIANDI, S.H 2.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA SAMARINDA 3.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur 4.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Apr. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2023/PN Smr | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Apr. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Termohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum Permohonan | PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan PEMOHON untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Samarinda berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ; 3. Menyatakan secara hukum TERMOHON I, TERMOHON II, TERMOHON III, TERMOHON IV telah menghentikan penyelidikan dan penyidikan secara tidak sah menurut hukum atas laporan pengaduan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang ; 4. Memerintahkan TERMOHON I, TERMOHON II, TERMOHON III, TERMOHON IV untuk melanjutkan proses hukum ditingkatkan ke tahap Penyidikan dan Penuntutan berdasarkan hukum acara pidana dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 5. Memerintahkan TERMOHON I, TERMOHON II, TERMOHON III, untuk mematuhi putusan ini ; 6. Menghukum para Termohon untuk membayar biaya perkara ; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan memutus permohonan a quo mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya Demikian permohonan pra peradilan ini disampaikan atas perkenaan Majelis Hakim mengabulkan permohonan pemohon, kami ucapkan terima kasih |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |