Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.G/2024/PN Smr Muhayyar A. M. 2.CV. Berkah Dua Putri
3.Effendy
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 111/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhayyar A. M.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Latif, S.HMuhayyar A. M.
2Dian Sadida, S.H.,M.H.Muhayyar A. M.
3M. Abdul Hakim, S.H.,M.HMuhayyar A. M.
4Ferdian Hanif Dwiananta, S.H.,M.H.Muhayyar A. M.
Tergugat
NoNama
1CV. Berkah Dua Putri
2Effendy
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat I dan Tergugat II baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan diberitahukan kemudian;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai sekaligus dan seketika dengan rincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil sejumlah Rp. 981.750.000,- (sembilan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
    2. Kerugian Immateriil sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).  
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak