Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon :
- Menyatakan Ibu Pemohon yang bernama Arbayah lahir di Tenggarong, tanggal 22 Desember 1935 tempat tinggal terakhir di Jl. KH. Agus Salim Gg. Tanjung Rt. 36, telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2013 dalam usia 78 tahun di rumah Jl. Kh. Agus Salim Gg. Tanjung Rt. 36 Samarinda
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda sejak diterimanya salinan penetapan, guna dibuat akta pencatatan sipilnya.
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
|