Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
442/Pid.Sus/2024/PN Smr JONATHAN BERNADUS NDAUMANU, SH SUMANDRI ALS ISUR BIN ABD.WAHID (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 442/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1861/O.4.11.3/ENZ.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JONATHAN BERNADUS NDAUMANU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMANDRI ALS ISUR BIN ABD.WAHID (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUMANDRI Alias ISUR Bin ABDUL WAHID (Alm) pada hari Minggu  tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wita dan pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sentosa 3 Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,  dilakukan dengan cara sebagai  berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa menghubungi Saksi Riswin Indira Dinata untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu-sabu maka keduanya kemudian bertemu di Jalan Sentosa 3, Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang untuk melakukan transaksi sabu-sabu. Pada saat pertemuan tersebut maka Terdakwa menyerahkan uang pembayaran narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.1.200.000,- dan Saksi Riswin Indira Dinata kemudian menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya setelah Terdakwa menerima sabu-sabu tersebut maka Terdakwa kemudian menjual kembali sabu-sabu tersebut kepada orang-orang yang memesan kepada Terdakwa dengan keuntungan yang Terdakwa dapatkan senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per gramnya;
  • Bahwa pada tanggal 09 Januari 2024, Terdakwa kembali menghubungi Saksi Riswin Indira Dinata untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu-sabu maka keduanya pun kembali bertemu di Jalan Sentosa 3, Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang untuk melakukan transaksi sabu-sabu tersebut. Pada saat pertemuan yang kedua Terdakwa kembali menyerahkan uang pembayaran narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.1.200.000,- dan Saksi Riswin Indira Dinata kemudian menyerahkan sabu-sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya setelah Terdakwa menerima sabu-sabu tersebut maka Terdakwa kemudian menjual kembali sabu-sabu tersebut kepada orang-orang yang memesan kepada Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita pada saat Terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Sentosa maka Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi Imam Sukianto, S.H. dan Saksi I Nyoman Angga, S.H. keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda. Pada saat Terdakwa diamankan ditemukan 6 (enam) bungkus narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang berada di dalam selipan peci milik Terdakwa. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Kantor Cabang Martadinata Nomor : 003/11021.00/2023 tanggal 12 Januari 2024 diketahui jika terhadap 6 (enam) bungkus narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang ditemukan pada Terdakwa memiliki berat bersih 3,28 (tiga koma dua puluh delapan) gram Netto. Selanjutnya berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN Republik Indonesia Nomor : LS35EA/I/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 18 Januari 2024 diketahui jika terhadap 6 (enam) bungkus narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang ditemukan pada Terdakwa positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dalam membeli atau menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------------

Kedua :

-------- Bahwa Terdakwa SUMANDRI Alias ISUR Bin ABDUL WAHID (Alm) pada hari Minggu  tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wita dan pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sentosa 3 Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai  berikut : ----------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa menghubungi Saksi Riswin Indira Dinata untuk memiliki atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu maka keduanya kemudian bertemu di Jalan Sentosa 3, Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai. Pada saat pertemuan tersebut maka Terdakwa menyerahkan uang pembayaran narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.1.200.000,- dan Saksi Riswin Indira Dinata kemudian menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 09 Januari 2024, Terdakwa kembali menghubungi Saksi Riswin Indira Dinata untuk memiliki atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu maka keduanya pun kembali bertemu di Jalan Sentosa 3, Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang. Pada saat pertemuan yang kedua, Terdakwa kembali menyerahkan uang pembayaran narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.1.200.000,- dan Saksi Riswin Indira Dinata kemudian menyerahkan sabu-sabu kepada Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita pada saat Terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Sentosa maka Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi Imam Sukianto, S.H. dan Saksi I Nyoman Angga, S.H. keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda. Pada saat Terdakwa diamankan diketahui jika Terdakwa memiliki atau menguasai 6 (enam) bungkus narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang berada di dalam selipan peci milik Terdakwa. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Kantor Cabang Martadinata Nomor : 003/11021.00/2023 tanggal 12 Januari 2024 diketahui jika terhadap 6 (enam) bungkus narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang ditemukan pada Terdakwa memiliki berat bersih 3,28 (tiga koma dua puluh delapan) gram Netto. Selanjutnya berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN Republik Indonesia Nomor : LS35EA/I/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 18 Januari 2024 diketahui jika terhadap 6 (enam) bungkus narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang ditemukan pada Terdakwa positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dalam membeli atau menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya