Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
203/Pdt.G/2025/PN Smr MUHAMMAD YAMIN A. ISMAIL ARIEF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 203/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD YAMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ana Maria, S.H., M.H.MUHAMMAD YAMIN
2Erif Yudistira, S.HMUHAMMAD YAMIN
Tergugat
NoNama
1A. ISMAIL ARIEF
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Kantor Cabang Utama (KCU) Kota Samarinda
2Kantor Pertanahan Kota Samarinda
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Nomor 12 dan Akta Kuasa Menjual Nomor 13 oleh Notaris Abdul Rafi’i tanggal 28 Oktober 2010 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
  4. Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik  Nomor:744/Air Putih tertanggal 19-12-1983 atas nama A. Ismail Arief yang dijadikan jaminan hutang oleh TERGUGAT;
  5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I (PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Kantor Cabang Utama (KCU) Kota Samarinda) selaku kreditor/pemegang hak tanggungan untuk melakukan penghapusan hak tanggungan (roya) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor:744/Air Putih tertanggal 19-12-1983 meskipun tanpa kehadiran TERGUGAT;
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II (Kantor Pertanahan Kota Samarinda) untuk menerima permohonan balik nama yang diajukan oleh PENGGUGAT dan melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor:744/Air Putih tertanggal 19-12-1983 dari nama TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT walau tanpa adanya buku nikah TERGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan amar putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan putusan ini mengikat untuk dilaksanakan oleh TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak