Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
236/Pdt.P/2025/PN Smr Andi Rahmayani Fajar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 236/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Andi Rahmayani Fajar
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WASTI, S.H., M.H.Andi Rahmayani Fajar
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.    Menetapkan Pemohon Andi Rahmayani Fajar . Sebagai orang tua dan pelaksana kekuasaan orang tua dari anak kandung pemohon yang masih di bawah umur untuk perwalian  sebagai Orang Tua menjual Tanah ( Harta  benda ) Anak dibawah Umur ,yang bernama :
1)    Meilisa Rizki Jayati, Lahir di Samarinda , Pada Tanggal 16 Mei 2007;
2)    Muhammad Rizki Fatahillah, Lahir di Samarinda, Pada Tanggal 14 Oktober 2014;
3)    Farid Rizki Atallah, Lahir di Samarinda, Pada Tanggal 11 November 2015;
4)    Fairel Rizki Athariz, Lahir di Samarinda, Pada Tanggal 29 April 2018;    
5)    Memberi Izin Kepada Pemohonan Andi Rahmayani Fajar untuk pelaksanakan kekuasaan sebagai orang tua terhadap anak pemohon yang belum dewasa / masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum  untuk perwalian  sebagai Orang Tua menjual Tanah (Harta Benda) Anak dibawah Umur yaitu berupa  tanah dan yang terletak di JL. Kadrie oening Gang hurman 1 Kel.air hitam Kec.samarinda ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sebagaimana  sertifikat Hak Milik Nomor : 05404, dengan Luas 100 m2 Atas nama Andi Rahmayani Fajar, Sertifikat Hak Milik No: 05410, dengan Luas 54 m2 atas nama    Jamaluddin Tasi, Sertifikat Hak Milik No: 03613, dengan Luas 223 m2  atas nama Jamaluddin, Sertifikat Hak Milik No: 03604, dengan Luas 583 m2  atas nama Jamaluddin Tasi

3    Menetapkan segala biaya yang timbul dari permohonan ini dibebankan kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak