Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2017/PN Smr IWAN TJIOESANTO 1.Joyo Susanto, S.H.
2.Yusuf Dharmawan
3.Paulina Lianita Tanzil
Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2017/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 09 Jan. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1IWAN TJIOESANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A K H M A D I, S.H.IWAN TJIOESANTO
2ABDUL KARIM, S.HIWAN TJIOESANTO
3AJI FADLIA UMAR, S.HIWAN TJIOESANTO
4NADHIA NAZMI, S.HIIWAN TJIOESANTO
5H. MAHYUDDIN, SHIWAN TJIOESANTO
6DIDI NOORYADI, S.HIWAN TJIOESANTO
Tergugat
NoNama
1Joyo Susanto, S.H.
2Yusuf Dharmawan
3Paulina Lianita Tanzil
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur ;

  2. Menyatakan sah jual beli 1 (satu) bidang tanah yang terletak diJalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur dengan luas 4.707 M2 (empat ribu tujuh ratus tujuh meter persegi) dari luas tanah  keseluruhan 5.155M2 ( lima ribu seratus lima puluh lima meter persegi) sebagaimana Sertipikat Hak Milik  No.2089 tertanggal 13 September 2013, Surat Ukur  No.00652/GK/2013 tanggal 11 September 2013 antara PELAWAN dengan TERLAWAN TERSITA I dan TERLAWAN TERSITA II ;

  3. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah atas 1 (satu)  bidang tanah yang      terletak diJalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur dengan luas 4.707 M2 (empat ribu tujuh ratus tujuh meter persegi) dari luas tanah  keseluruhan 5.155M2 ( lima ribu seratus lima puluh lima meter persegi), sebagaimana Sertipikat hak milik No. 2089;

  4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan Nomor: W18.U1/2256/Pdt.01.5/VIII/2016,  perihal Pemberitahuan pelaksanaan Sita Jaminan perkara No. : 116/Pdt.G/2015/PN.Smr  pada tanggal 23  Agustus 2016  Atas  perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda sebagaimana penetapan pada tanggal 16 Agustus 2016 Nomor : 116/Pdt.G/2015/PN.Smr. terhadap  1 (satu) bidang tanah yang terletak diJalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur dengan luas 4.707 M2 (empat ribu tujuh ratus tujuh meter persegi) dari luas tanah  keseluruhan 5.155M2 ( lima ribu seratus lima puluh lima meter persegi), sebagaimana sertipikat hak milik No. 2089;

  5. Menghukum TERLAWAN PENYITA dan TERLAWAN TERSITA I, dan TERLAWAN TERSITA II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

  6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun timbul verzet atau banding;

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya          (Ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak