Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | A K H M A D I, S.H. | IWAN TJIOESANTO | 2 | ABDUL KARIM, S.H | IWAN TJIOESANTO | 3 | AJI FADLIA UMAR, S.H | IWAN TJIOESANTO | 4 | NADHIA NAZMI, S.HI | IWAN TJIOESANTO | 5 | H. MAHYUDDIN, SH | IWAN TJIOESANTO | 6 | DIDI NOORYADI, S.H | IWAN TJIOESANTO |
|
Petitum |
-
Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur ;
-
Menyatakan sah jual beli 1 (satu) bidang tanah yang terletak diJalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur dengan luas 4.707 M2 (empat ribu tujuh ratus tujuh meter persegi) dari luas tanah keseluruhan 5.155M2 ( lima ribu seratus lima puluh lima meter persegi) sebagaimana Sertipikat Hak Milik No.2089 tertanggal 13 September 2013, Surat Ukur No.00652/GK/2013 tanggal 11 September 2013 antara PELAWAN dengan TERLAWAN TERSITA I dan TERLAWAN TERSITA II ;
-
Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang terletak diJalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur dengan luas 4.707 M2 (empat ribu tujuh ratus tujuh meter persegi) dari luas tanah keseluruhan 5.155M2 ( lima ribu seratus lima puluh lima meter persegi), sebagaimana Sertipikat hak milik No. 2089;
-
Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan Nomor: W18.U1/2256/Pdt.01.5/VIII/2016, perihal Pemberitahuan pelaksanaan Sita Jaminan perkara No. : 116/Pdt.G/2015/PN.Smr pada tanggal 23 Agustus 2016 Atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda sebagaimana penetapan pada tanggal 16 Agustus 2016 Nomor : 116/Pdt.G/2015/PN.Smr. terhadap 1 (satu) bidang tanah yang terletak diJalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur dengan luas 4.707 M2 (empat ribu tujuh ratus tujuh meter persegi) dari luas tanah keseluruhan 5.155M2 ( lima ribu seratus lima puluh lima meter persegi), sebagaimana sertipikat hak milik No. 2089;
-
Menghukum TERLAWAN PENYITA dan TERLAWAN TERSITA I, dan TERLAWAN TERSITA II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
-
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun timbul verzet atau banding;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (Ex aequo et bono |