Dakwaan |
Pada hari Jumat, 19 Juli 2024 pukul 23.00 wita. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda telah melaksanakan kegiatan penertiban gangguan trantibum, dengan melakukan razia di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu yang dilaksanakan sesuai dengan surat perintah tugas Wali Kota Samarinda Nomor : 730/0003.1/100.15 Tanggal 03 Januari 2024 s/d 31 Desember 2024. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Samarinda melakukan yustisi dan mendapati minuman keras yang dijual secara bebas di toko sembako bernama Toko Anto dengan alamat di Jl. KS. Tubun No.01 Rt.30 Kelurahan Jawa Samarinda Ulu dimana lokasi tersebut merupakan wilayah padat penduduk di tengah Kota Samarinda. Anggota mendapati beberapa minuman keras kaleng dengan kadar alkohor ± 4,5 % yang disusun secara terbuka di rak etalase , beberapa minuman beralkohol jenis botol yang disembunyikan di dalam kardus yang terdapat dibawah meja kasir (penjaga toko). Selanjutnya tersangka dibuatkan Berita Acara Singkat Tipiring dan diberikan surat panggilan ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda guna dimintai keterangannya oleh penyidik. Barang bukti beberapa botol minuman keras tersebut diamankan dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan untuk di bawa ke kantor Satpol PP Kota Samarinda guna sebagai jaminan untuk hadir dalam proses pemeriksaan untuk mengikuti Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Samarinda karena telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda Pasal 2 Ayat 1. |