Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr YUHANA PT Tapian Nadenggen Bukit Subur Estate (BSRE) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUHANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAYES ARIANTO, SH.YUHANA
Tergugat
NoNama
1PT Tapian Nadenggen Bukit Subur Estate (BSRE)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan  Gugatan Pengguat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan demi hukum bahwa status Karyawan berubah dari PKWT menjadi PKWTT

3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Upah selama proses  sebagaimana pasal 40 ayat (12); (3); dan (4) PP Nomor 35 Tahun 2021;

Jumlah Total Rp. 78.530.018,-

4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

SUBSIDAIR:

- Mohon putusan seadil adilnya (ex aexquo et bono)

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak