Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak memenuhi prestasi dalam Perjanjian Kerja sama Penambangan batu bara Nomor : 111/PKSP/MTA-BAMA/X/2023 tanggal 06 Oktober 2023, dan Perjanjian sewa alat berat Nomor : 113/PSMA2B/ASN-G/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023, adalah Perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan Perjanjian Kerja sama Penambangan batu bara Nomor : 111/PKSP/MTA-BAMA/X/2023 tanggal 06 Oktober 2023, dan Perjanjian Kerja sama Penambangan Nomor : 113/PSMA2B/ASN-G/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023, batal dan tidak berlaku lagi,
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp. 16.381.532.360,- (Enam belas milyar tiga ratus delapan puluh satu juta lima ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sbb:
- Kerugian material
- Penambangan Rp. 3.074.027.360,-(tiga milyar tupuluh juta duapuluh tujuh ribu tigaa ratus enam puluh rupiah),
- sewa alat senilai Rp. 1.981.425.000,- (Satu milyar Sembilan ratus juta delapan puluh satu empat ratus dua puluh lima ribu rupiah),
- Kerugian immaterial
- penambangan Rp. 11.426.080.000,- (sebelas milyar empat ratus dua puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah),
- sewa alat senilai Rp. 100.000.000,- (seratus jutarupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara,
- Menghukum TERGUGAT atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inckracht)
- Melaksanakan putusan ini dengan serta merta (Uit Voorbar Bij Geiwjsde) walaupun TERGUGAT menempuh upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali-
|