Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.B/2026/PN Smr NELSA NURFITRIANI PRATAMA, S.H. NORMAH Binti MISTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 216/Pid.B/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1702/O.4.11.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NELSA NURFITRIANI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORMAH Binti MISTAR[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NORMAH Binti MISTAR pada hari Senin tanggal 24 bulan Januari Tahun 2026 pada pukul yang tidak dapat diingat lagi, setidak tidak nya pada bulan Januari Tahun 2026, bertempat di Pasar Sungai Dama Jl. Otto Iskandardinata Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda tepatnya di toko  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Membeli, Menawarkan, Menyewa, Menukarkan, Menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk Menarik Keuntungan, Menjual, Menyewakan, Menukarkan, Menggadaikan, Mengangkut, Menyimpan atau Menyembunyikan, Suatu Benda yang Diketahui atau Patut diduga, bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan di atas, Saksi Hendrik datang kepada Terdakwa menawarkan  1 (satu) unit Handphone merek IPHONE 13 Basic warna putih dengan kode IMEII: 359897303638114, IMEI2: 359897303897025, bahwa handphone tersebut tidak dilengkapi dengan kotak maupun kwitansi pembelian sebelumnya dan dalam keadaan terkunci.
  • Selanjutnya Terdakwa sepakat untuk membeli handphone tersebut seharga Rp 400.000.
  • Bahwa alasan Terdakwa setuju untuk membeli handphone tersebut yang tanpa dilengkapi dengan kotak maupun kwitansi pembelian sebelumnya dan dalam keadaan terkunci, adalah untuk dijual kembali seharga Rp 600.000 sehingga Terdakwa bisa mendapatkan keuntungan karena terdakwa memiliki usaha jual beli  dan gadai handphone, selain itu Saksi Hendrik telah beberapa kali memperjual belikan handphone dan menggadai handphone kepada Terdakwa.
  • Bahwa 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE 13 Basic warna putih dengan kode IMEII: 359897303638114, IMEI2: 359897303897025 tersebut adalah milik Saksi Nur Isra yang telah Saksi Hendrik miliki dengan melawan hukum pada hari Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 11.12 WITA, dijalan Perjuangan 3 Rt.02 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a KUHP. -------

 

ATAU

 

KESATU

------- Bahwa Terdakwa NORMAH Binti MISTAR pada hari Senin tanggal 24 bulan Januari Tahun 2026 pada pukul yang tidak dapat diingat lagi, setidak tidak nya pada bulan Januari Tahun 2026, bertempat di Pasar Sungai Dama Jl. Otto Iskandardinata Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda tepatnya di toko  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan  menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari Tindak Pidana, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan di atas, Saksi Hendrik datang kepada Terdakwa menawarkan  1 (satu) unit Handphone merek IPHONE 13 Basic warna putih dengan kode IMEII: 359897303638114, IMEI2: 359897303897025, bahwa handphone tersebut tidak dilengkapi dengan kotak maupun kwitansi pembelian sebelumnya dan dalam keadaan terkunci.
  • Selanjutnya Terdakwa sepakat untuk membeli handphone tersebut seharga Rp 400.000.
  • Bahwa alasan Terdakwa setuju untuk membeli handphone tersebut yang tanpa dilengkapi dengan kotak maupun kwitansi pembelian sebelumnya dan dalam keadaan terkunci, adalah untuk dijual kembali seharga Rp 600.000 sehingga Terdakwa bisa mendapatkan keuntungan karena terdakwa memiliki usaha jual beli  dan gadai handphone, selain itu Saksi Hendrik telah beberapa kali memperjual belikan handphone dan menggadai handphone kepada Terdakwa.
  • Bahwa 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE 13 Basic warna putih dengan kode IMEII: 359897303638114, IMEI2: 359897303897025 tersebut adalah milik Saksi Nur Isra yang telah Saksi Hendrik miliki dengan melawan hukum pada hari Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 11.12 WITA, dijalan Perjuangan 3 Rt.02 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 592 ayat 1 KUHP. ------

 

Pihak Dipublikasikan Ya