Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan Permohonan Provisi PARA PELAWAN;
- Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Tanggal 29 Agustus 2024 Nomor:32/Pdt.Eks/2018/PN.Smr. Jo. E.32.2018 Jo. Nomor 39/Pdt. G/2015/PN.Smr. terhadap objek tanah dan bangunan sebagai brikut:
- Tanah dan bangunan di Komplek Villa Tamara Blok N Nomor 1, RT.33, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur; dan
- Sebidang tanah yang telah dibangun Gedung perkantoran di atasnya yang terkenal dengan sebutan Gedung Cahaya Tiara, terletak di Jln. Ir. H. Juanda No. 63, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Ditangguhkan atau ditunda hingga putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde);
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar (allgoed opposant);
- Menyatakan Objek Sengketa berupa Sebidang tanah yang telah dibangun rumah diatasnya terletak di Komplek Villa Tamara Blok N Nomor 1, RT.33, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, atas nama CAROLINA IVONE (PELAWAN I) dengan Sertifikat Hak Milik sebagai berikut:
- SHM No.1220 / Gunung Kelua;
- SHM No.4235 / Gunung Kelua;
- SHM No.4236 / Gunung Kelua;
- SHM No.4237 / Gunung Kelua;
Adalah sah dan benar milik PELAWAN I;
- Menyatakan Objek Sengketa berupa Sebidang tanah yang telah dibangun Gedung perkantoran di atasnya yang terkenal dengan sebutan Gedung Cahaya Tiara, terletak di Jln. Ir. H. Juanda No. 63, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan Sertifikat Hak Milik No. 4335 / Air Hitam, atas nama CAROLINE IVONE adalah sah dan benar milik PELAWAN I;
- Menyatakan Objek Sengketa berupa Sebidang tanah yang telah dibangun Gedung perkantoran di atasnya yang terkenal dengan sebutan Gedung Cahaya Tiara, terletak di Jln. Ir. H. Juanda No. 63, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan Sertifikat Hak Milik No. 4336 / Air Hitam, atas nama KATHARINA DWIARNIE adalah sah dan benar milik PELAWAN II;
- Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Tanggal 29 Agustus 2024 Nomor:32/Pdt.Eks/2018/PN.Smr. Jo. E.32.2018 Jo. Nomor 39/Pdt. G/2015/PN.Smr., terhadap objek eksekusi milik PARA PELAWAN sebagai berikut:
- Sebidang tanah yang telah dibangun rumah diatasnya terletak di Komplek Villa Tamara Blok N Nomor 1, RT.33, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur;dan
- Sebidang tanah yang telah dibangun Gedung perkantoran di atasnya yang terkenal dengan sebutan Gedung Cahaya Tiara, terletak di Jln. Ir. H. Juanda No. 63, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
|