Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr 1.Hasanuddin
2.Sarmani
PT. Bina Mulia Berjaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 65/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hasanuddin
2Sarmani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Handri Sutrisno, SHHasanuddin
2Handri Sutrisno, SHSarmani
Tergugat
NoNama
1PT. Bina Mulia Berjaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa segala apa yang telah Penggugat I dan Penggugat II sampaikan di dalam uraian yang telah dijelaskan sebagaimana tersebut di atas, dengan segala hormat dan dengan rendah hati kiranya perkenan Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk dapat menjatuhkan putusan dalam perkara ini sebagai berikut :

1.  Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan : 

     a. Hubungan Kerja antara Penggugat I sejak 1 Juli 2019 adalah sah dan mengikat;

     b. Hubungan Kerja antara Penggugat II sejak 1 Januari 2020 adalah sah dan mengikat;

     c. Hubungan kerja antara Para Penggugat  dangan Tergugat berakhir sejak adanya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda ;

      d. Memerintahkan Tergugat membayar secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :

           -  Hasanuddin/Penggugat I :  Total  Rp. 221.129.025,-

           -  Sarmani /Penggugat II :  Total  Rp. 171.913.837,-

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/Dwaangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan Putusan ini;

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; 

ATAU

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang adil dan benar menurut hukum (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak