| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 65/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | 1.Hasanuddin 2.Sarmani |
PT. Bina Mulia Berjaya | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | |||||||||
| Nomor Perkara | 65/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 14 Nov. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Petitum | Bahwa segala apa yang telah Penggugat I dan Penggugat II sampaikan di dalam uraian yang telah dijelaskan sebagaimana tersebut di atas, dengan segala hormat dan dengan rendah hati kiranya perkenan Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk dapat menjatuhkan putusan dalam perkara ini sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan : a. Hubungan Kerja antara Penggugat I sejak 1 Juli 2019 adalah sah dan mengikat; b. Hubungan Kerja antara Penggugat II sejak 1 Januari 2020 adalah sah dan mengikat; c. Hubungan kerja antara Para Penggugat dangan Tergugat berakhir sejak adanya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda ; d. Memerintahkan Tergugat membayar secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut : - Hasanuddin/Penggugat I : Total Rp. 221.129.025,- - Sarmani /Penggugat II : Total Rp. 171.913.837,- 3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/Dwaangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan Putusan ini; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; ATAU Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang adil dan benar menurut hukum (ex a quo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
