Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
617/Pid.Sus/2025/PN Smr NININ ARMIYANTI NATSIR, SH MUHAMMAD YOGA JANUARDI Als YOGA Bin RAMDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 617/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4625/O.4.11.3/ENZ.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YOGA JANUARDI Als YOGA Bin RAMDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YOGA JANUARDI Bin RAMDANI pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di area parkir GOR Sempaja Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ekstasi dengan barang bukti berat bersih/netto 1,84 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------

 

----- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WITA Saksi HINDASAH memesan 5 (lima) butir ekstasi seharga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)/butir kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi HINDASAH mentransfer uang total Rp3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1480024962311 atas nama Terdakwa sendiri. ------

 

----- Bahwa selanjutnya Terdakwa memesan ekstasi tersebut kepada Lk. DINO (DPO) lalu mentransfer uang total Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada Lk. DINO sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan total sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Fazzio, warna hijau tosca, nomor polisi KT 6703 BAM menuju area parkir GOR Sempaja Kota Samarinda dan bertemu dengan Lk. DINO lalu mengambil 5 (lima) butir ekstasi merek kenzo warna ungu. -----------------------------

 

----- Bahwa selanjutnya ketika sudah memasuki keesokan harinya yaitu Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa mengantar ekstasi pesanan Saksi HINDASAH tersebut ke parkiran Hotel Royal Park di Jl. Sentosa Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda lalu tiba-tiba Aparat Kepolisian datang menggeledah Terdakwa dan menemukan barang bukti 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi merek kenzo warna ungu sehingga mengamankan

 

 

Terdakwa ke Polres Kota Samarinda dikarenakan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ekstasi tanpa izin dari pihak yang berwenang. ---------------------------------------------------

 

----- Bahwa PT. Pegadaian Cabang Martadinata telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi merek kenzo berat bersih/netto 1,84 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.: 141/11021.00/V/2025 tanggal 3 Juni 2025 dan barang bukti tersebut positif MDMA berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.: LS45FE/V/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 4 Juni 2025. Di mana MDMA terdaftar dalam Golongan I No. 37 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ----------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

 

Atau

 

Kedua

 

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YOGA JANUARDI Bin RAMDANI pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di parkiran Hotel Royal Park Jl. Sentosa Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan barang bukti berat bersih/netto 1,84 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

 

----- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WITA Saksi HINDASAH memesan 5 (lima) butir ekstasi seharga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)/butir kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi HINDASAH mentransfer uang total Rp3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1480024962311 atas nama Terdakwa sendiri. ------

 

----- Bahwa selanjutnya Terdakwa memesan ekstasi tersebut kepada Lk. DINO (DPO) lalu mentransfer uang total Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada Lk. DINO sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan total sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Fazzio, warna hijau tosca, nomor polisi KT 6703 BAM menuju area parkir GOR Sempaja Kota Samarinda dan bertemu dengan Lk. DINO lalu mengambil 5 (lima) butir ekstasi merek kenzo warna ungu. -----------------------------

 

----- Bahwa selanjutnya ketika sudah memasuki keesokan harinya yaitu Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa mengantar ekstasi pesanan Saksi HINDASAH tersebut ke parkiran Hotel Royal Park di Jl. Sentosa Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda lalu tiba-tiba Aparat Kepolisian datang menggeledah Terdakwa dan menemukan barang bukti 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi merek kenzo warna ungu sehingga mengamankan Terdakwa ke Polres Kota Samarinda dikarenakan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang. ---------------

----- Bahwa PT. Pegadaian Cabang Martadinata telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi merek kenzo berat bersih/netto 1,84 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.: 141/11021.00/V/2025 tanggal 3 Juni 2025 dan barang bukti tersebut positif MDMA berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.: LS45FE/V/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 4 Juni 2025. Di mana MDMA terdaftar dalam Golongan I No. 37 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ----------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya