Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
370/Pid.B/2024/PN Smr STEFANO, SH ASEP BUDI SETIAWAN Bin HAMDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 370/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan : B- 1423 /O.4.11.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP BUDI SETIAWAN Bin HAMDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa ASEP BUDI SETIAWAN Bin HAMDAN pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira jam 04.00 wita wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jalan Poros Samarinda Bontang, RT. 025, Kel. Tanah Merah, Kec. Samarinda Utara, kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan Penganiayaan berat yang dilakukan dengan Rencana terlebih dahuluyang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada hari senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar jam 03.40 wita di sebuah tempat yang beralamat di daerah Sungai siring, terdakwa sedang beristirahat kemudian saksi Junaidi datang dan menginformasikan kepada terdakwa bahwa saksi Junaidi baru saja dikeroyok kemudian saksi Junaidi mengajak terdakwa bersama saksi Rama dan saksi Anjas untuk mendatangi tempat saksi Junaidi yang menurut keterangan saksi Junaidi dikeroyok disebuah tempat pemotongan hewan lalu saksi Junaidi meminta kepada terdakwa untuk mempersiapkan senjata tajam jenis parang kemudian terdakwa bersama saksi Junaidi, saksi Rama dan saksi Anjas pergi menuju lokasi pemotongan hewan tersebut menggunakan mobil Hilux putih lalu sekira jam 04.00 wita terdakwa bersama para saksi tiba dilokasi pemotongan hewan yang beralamat di Jalan Poros Samarinda Bontang, RT. 025, Kel. Tanah Merah, Kec. Samarinda Utara, kota Samarinda kemudian saksi Junaidi bersama saksi Rama dan saksi Anjas turun menuju sisi kiri mobil dan terdakwa turun dari sisi kanan mobil kemudian melihat saksi Korban Fian Fernandes yang sedang duduk dan bermain handphone lalu terdakwa menimpas punggung saksi Fian dengan menggunakan satu bilang parang kemudian saksi Fian pergi melarikan diri dan bersembunyi di hutan kemudian terdakwa bersama para saksi pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 017/IKFML-TU3.1/II/2024 tanggal 06 Februari, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sdr. Fian Fernandes Wijarnako Metonoperese, diambil kesimpulan terdapat luka terbuka pada punggung sebelah kanan bagian bawah akibat kekerasan tajam dan luka lecet pada perut sebelah kanan akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

Bahwa terdakwa ASEP BUDI SETIAWAN Bin HAMDAN pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira jam 04.00 wita wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jalan Poros Samarinda Bontang, RT. 025, Kel. Tanah Merah, Kec. Samarinda Utara, kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada hari senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar jam 03.40 wita di sebuah tempat yang beralamat di daerah Sungai siring, terdakwa sedang beristirahat kemudian saksi Junaidi datang dan menginformasikan kepada terdakwa bahwa saksi Junaidi baru saja dikeroyok oleh orang yang tidak dikenal kemudian saksi Junaidi mengajak terdakwa bersama saksi Rama dan saksi Anjas untuk membalas perbuatan tersebut dengan meminta kepada terdakwa untuk membawa senjata tajam jenis parang kemudian terdakwa bersama saksi Junaidi, saksi Rama dan saksi Anjas pergi menuju lokasi pemotongan hewan tersebut menggunakan mobil Hilux putih dengan membawa senjata tajam lalu sekira jam 04.00 wita terdakwa bersama para saksi tiba dilokasi pemotongan hewan yang beralamat di Jalan Poros Samarinda Bontang, RT. 025, Kel. Tanah Merah, Kec. Samarinda Utara, kota Samarinda kemudian saksi Junaidi bersama saksi Rama dan saksi Anjas turun menuju sisi kiri mobil dan terdakwa turun dari sisi kanan mobil kemudian melihat saksi Korban Fian Fernandes yang sedang duduk dan bermain handphone lalu terdakwa menimpas punggung saksi Fian dengan menggunakan satu bilang parang kemudian saksi Fian pergi melarikan diri dengan keadaaan terluka dan akibat hal tersebut terdakwa mengalami luka robek pada punggung dan tidak bisa beraktifitas
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 017/IKFML-TU3.1/II/2024 tanggal 06 Februari, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sdr. Fian Fernandes Wijarnako Metonoperese, diambil kesimpulan terdapat luka terbuka pada punggung sebelah kanan bagian bawah akibat kekerasan tajam dan luka lecet pada perut sebelah kanan akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya