Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | Sriyanto | CV. Jayarindo Utama | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | PREMIER 1. Menyatakan bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat sejak bulan Agustus 2019 s/d 30 Juni 2021. 2. Menyatakan bahwa hubungan kerja dan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat berakhir sejak putusan ini dibacakan. 3. Menyatakan bahwa Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberhentikan Penggugat dari pekerjaannya sebagi Collector ( Penagih Utang ). 4. Menghukum Tergugat membayar Uang Pesangon dan Uang pengganti Hak kepada Penggugat, dengan rincian sbb : A. Uang Pesangon 1 x 2 x Rp. 3.230.000,- = Rp. 6.460.000, ( Enam Juta Empat ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ) B. Uang Penggantian Hak ( UPH ) 1. Uang Cuti periode Agustus 2019 s/d agustus 2020 RP. 3.230.000 x 12 = Rp. 1. 550.400,- 25 2. Uang Cuti Periode Agustus 2020 s/d Juni 2021 Rp. 3.230.000,- x 10 = Rp. 1.292.000 ( Satu Juta Dua Ratus sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah ) 25 Jika dijumlahkan maka total uang pesangon dan uang penggantian hak adalah sebagai berikut : - Rp. 6. 460.000,- + Rp. 1.550.400,- + Rp. 1.292.000,- = Rp. 9.302.400,- ( Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Ribu Empat Ratus Rupiah ) 5. Menghukum Tergugat agar membayar Dwangsom ( Uang Palesa ) sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu Rupiah ) Per hari, apabila lalai atau sengaja memperlama pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap pada PHI samarinda , Kami memohon karena kasus ini sudah 4 tahun lalu terjadi, dan sampai Gugatan ini diajukan, tergugat samasekali tidak berniat menjalankan anjuran Mediator. 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara SEKUNDER Atau, apabila Majelis Hakim Yang Terhormat memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono )
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |