Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
473/Pid.Sus/2024/PN Smr YOSEPHUS ARY. S, S.H,.M.H DELLY SAPUTRA ALS DELI BIN DEDI YUDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 473/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1981/O.4.11.3/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOSEPHUS ARY. S, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELLY SAPUTRA ALS DELI BIN DEDI YUDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa DELLY SAPUTRA Als DELI Bin DEDI YUDIANSYAH pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 02.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sejati Gang Masjid 1 Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA terdakwa datang Jl. Pesut di dalam Gang Kel Sungai Dama Kec Samarinda Ilir ,Kota Samarinda dan terdakwa bertemu dengan seorang laki – laki yang tidak dikenal kemudian dari laki – laki tersebut terdakwa membeli dan menerima 4 (empat) poket / bungkus narkotika jenis sabu dengan harga per poket / bungkus  seharga Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) , dan setelah mendapatkan sabu – sabu tersebut terdakwa  pulang kerumah dan di dalam rumah terdakwa membagi sabu – sabu dari 4 (empat) poket/bungkus tersebut menjadi 6 (enam) poket / bungkus dengan maksud dan tujuan untuk di jual dan yang 1 (satu) poket / bungkus sudah laku terjual dengan harga Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah)

 

Bahwa selanjutnya terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana narkotika dan kemudian diamankan pula barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 5 (lima) bungkus / poket dengan total berat keseluruhan 2,11 (dua koma sebelas) gram bruto atau 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram netto, 1 (satu) lembar tisue warna putih, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit Hp Android merk Xiaomi warna gold, Imei1 : 863674034897627, Imei2 : 863674034897635, No Sim Card : 081346151543 dan uang tunai yang di duga hasil penjualan Nakotika Golongan I jenis sabu sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).

 

Bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01108/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 telah dilakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti dalam perkara ini dengan hasil barang bukti nomor 05162/2024/NNF s/d 05166/2024/NNF positif mengandung zat metamfetamina sebagaimana tercantum dalam no urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 028/11021.00/2024 tanggal 23 Februari 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dalam perkara ini dengan hasil 5 (lima) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 2,11 (dua koma sebelas) gram atau berat netto total 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram.

 

Bahwa  terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut diatas tanpa dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang dan/atau tanpa kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan/atau bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh Undang-Undang.

 

Perbuatan terdakwa DELLY SAPUTRA Als DELI Bin DEDI YUDIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa DELLY SAPUTRA Als DELI Bin DEDI YUDIANSYAH pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 02.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sejati Gang Masjid 1 Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut :

 

Bahwa terdakwa telah diamankan oleh petugas kepolisian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana narkotika dan kemudian diamankan pula barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 5 (lima) bungkus / poket dengan total berat keseluruhan 2,11 (dua koma sebelas) gram bruto atau 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram netto, 1 (satu) lembar tisue warna putih, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit Hp Android merk Xiaomi warna gold, Imei1 : 863674034897627, Imei2 : 863674034897635, No Sim Card : 081346151543 dan uang tunai yang di duga hasil penjualan Nakotika Golongan I jenis sabu sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).

 

Bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01108/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 telah dilakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti dalam perkara ini dengan hasil barang bukti nomor 05162/2024/NNF s/d 05166/2024/NNF positif mengandung zat metamfetamina sebagaimana tercantum dalam no urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 028/11021.00/2024 tanggal 23 Februari 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dalam perkara ini dengan hasil 5 (lima) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 2,11 (dua koma sebelas) gram atau berat netto total 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram.

 

Bahwa  terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut diatas tanpa dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang dan/atau tanpa kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan/atau bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh Undang-Undang.

 

Perbuatan terdakwa DELLY SAPUTRA Als DELI Bin DEDI YUDIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya