PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PARA TERGUGAT telah sah demi hukum;
3. Memerintahkan PENGGUGAT untuk membayar Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa Uang sisa cuti, Uang Pisah dam Kebijakan Tambahan Pemberian 1x Gaji kepada PARA TERGUGAT dengan rincian masing-masing sebagai berikut :
1. TERGUGAT 1 atas nama Yulita Merry:
a. Uang sisa cuti : -
b. Uang Pisah : Rp 1.400.000,-
c. Kebijakan Tambahan Pemberian 1x Gaji : Rp 3.754.000,-
Jumlah Keseluruhan : Rp 5.154.000,-
2. TERGUGAT 2 atas nama Sawir Saputra
a. Uang sisa cuti : -
b. Uang Pisah : -
c. Kebijakan Tambahan Pemberian 1x Gaji : Rp 3.723.000,-
Jumlah Keseluruhan : Rp 3.723.000,-
3. TERGUGAT 3 atas nama Rahman
a. Uang sisa cuti : Rp 1.798.720,-
b. Uang Pisah : Rp 1.120.000,-
c. Kebijakan Tambahan Pemberian 1x Gaji : Rp 4.088.000,-
Jumlah Keseluruhan : Rp 7.006.720,-
4. TERGUGAT 4 atas nama Jumansyah
a. Uang sisa cuti : Rp 503.040,-
b. Uang Pisah : Rp 1.120.000,-
c. Kebijakan Tambahan Pemberian 1x Gaji : Rp 4.192.000,-
Jumlah Keseluruhan : Rp 5.815.040,-
5. TERGUGAT 5 atas nama Mumfa’at
a. Uang sisa cuti : Rp 1.517.040,-
b. Uang Pisah : Rp 1.975.000,-
c. Kebijakan Tambahan Pemberian 1x Gaji : Rp 4.214.000,-
Jumlah Keseluruhan : Rp 7.706.040,-
6. TERGUGAT 6 atas nama Angelius Jehadu
a. Uang sisa cuti : Rp 1.298.880,-
b. Uang Pisah : -
c. Kebijakan Tambahan Pemberian 1x Gaji : Rp 4.059.000,-
Jumlah Keseluruhan : Rp 5.357.880,-
7. TERGUGAT 7 atas nama Hendrikus Wue
a. Uang sisa cuti : Rp 1.453.680,-
b. Uang Pisah : -
c. Kebijakan Tambahan Pemberian 1x Gaji : Rp 4.038.000,-
Jumlah Keseluruhan : Rp 5.491.680,-
8. TERGUGAT 8 atas nama Misli
a. Uang sisa cuti : Rp 477.600,-
b. Uang Pisah : Rp 780.000,-
c. Kebijakan Tambahan Pemberian 1x Gaji : Rp 3.980.000,-
Jumlah Keseluruhan : Rp 5.237.600,-
9. TERGUGAT 9 atas nama Rusli
a. Uang sisa cuti : -
b. Uang Pisah : Rp 1.975.000,-
c. Kebijakan Tambahan Pemberian 1x Gaji : Rp 3.934.000,-
Jumlah Keseluruhan : Rp 5.909.000,-
10. TERGUGAT 10 atas nama Musmuliadi
a. Uang sisa cuti : Rp 335.440,-
b. Uang Pisah : Rp 1.400.000,-
c. Kebijakan Tambahan Pemberian 1x Gaji : Rp 4.193.000,-
Jumlah Keseluruhan : Rp 5.928.440,-
11. TERGUGAT 11 atas nama Aslan
a. Uang sisa cuti : Rp 446.760,-
b. Uang Pisah : -
c. Kebijakan Tambahan Pemberian 1x Gaji : Rp 3.723.000,-
Jumlah Keseluruhan : Rp 4.169.760,-
12. TERGUGAT 12 atas nama Karno Tengkuben
a. Uang sisa cuti : -
b. Uang Pisah : Rp 1.120.000,-
c. Kebijakan Tambahan Pemberian 1x Gaji : Rp 4.086.000,-
Jumlah Keseluruhan : Rp 5.206.000,-
13. TERGUGAT 13 atas nama Agus Randi
a. Uang sisa cuti : -
b. Uang Pisah : Rp 1.120.000,-
c. Kebijakan Tambahan Pemberian 1x Gaji : Rp 3.954.000,-
Jumlah Keseluruhan : Rp 5.074.000,-
14. TERGUGAT 14 atas nama Boy Ari Sandi
a. Uang sisa cuti : Rp 796.000,-
b. Uang Pisah : -
c. Kebijakan Tambahan Pemberian 1x Gaji : Rp 3.980.000,-
Jumlah Keseluruhan : Rp 4.776.000,-
15. TERGUGAT 15 atas nama Andras Supran
a. Uang sisa cuti : Rp 893.520,-
b. Uang Pisah : Rp 780.000,-
c. Kebijakan Tambahan Pemberian 1x Gaji : Rp 3.723.000,-
Jumlah Keseluruhan : Rp 5.396.520,-
16. TERGUGAT 16 atas nama Bortolomeus Semolon
a. Uang sisa cuti : Rp 474.480,-
b. Uang Pisah : -
c. Kebijakan Tambahan Pemberian 1x Gaji : Rp 3.954.000,-
Jumlah Keseluruhan : Rp 4.428.480,-
17. TERGUGAT 17 atas nama Hengki
a. Uang sisa cuti : Rp 1.998.720,-
b. Uang Pisah : Rp 780.000,-
c. Kebijakan Tambahan Pemberian 1x Gaji : Rp 4.164.000,-
Jumlah Keseluruhan : Rp 6.942.720,-
18. TERGUGAT 18 atas nama Sefrianus Yoseph Mere Sugi
a. Uang sisa cuti : Rp 1.948.320,-
b. Uang Pisah : Rp 780.000,-
c. Kebijakan Tambahan Pemberian 1x Gaji : Rp 4.059.000,-
Jumlah Keseluruhan : Rp 6.787.320,-
Dengan Total Keseluruhan : Rp 100.110.200,- (seratus juta seratus sepuluh ribu dua ratus rupiah);
4. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
|