Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 Pukul 10.00 Wita. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Samarinda bersama anggota melakukan yustisi yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Samarinda telah melakukan patroli di wilayah bebas pedagang kaki lima di daerah Kecamatan Samarinda Kota. Penyidik pegawai negeri sipil Satpol PP Kota Samarinda bersama anggota melakukan yustisi dan didapati adanya aktivitas berjualan balon dan gulali di Taman Samarendah dimana lokasi tersebut merupakan area bebas pedagang dan tersangka diberikan surat panggilan ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda guna dimintai keterangannya oleh penyidik, dan barang bukti beberapa buah balon dan Gulali telah diamankan dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan untuk di bawa ke kantor Satpol PP Kota Samarinda guna sebagai jaminan untuk hadir dalam proses pemeriksaan untuk mengikuti Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Samarinda karena telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Pasal 8b. |