| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Ibu Pemohon yang bernama Artinah lahir Pulau Atas,04 Februari 1949 tempat tinggal terakhir di Jl.Olah Bebaya RT.02 Kel. Pulau Atas Kec. Sambutan ,telah meninggal dunia pada 21 April 1984 dalam usia 35 tahun di rumah Jl.Olah Bebaya RT.02 Kel. Pulau Atas Kec.Sambutan Kota Samarinda, Kalimantan Timur:
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dina Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda sejak diterimanya salinan penetapan,guna dibuat akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon
|