Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2021/PN Smr PT. Bank Mandiri (Persero) AJI NARENDRA AGUNG TRIASA B Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2021/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 12 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1APRIADY FERIANSYAHPT. Bank Mandiri (Persero)
2DEWI ANDRIANIPT. Bank Mandiri (Persero)
3HENDRA PERMANAPT. Bank Mandiri (Persero)
Tergugat
NoNama
1AJI NARENDRA AGUNG TRIASA B
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 348.525.896,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan hutangnya kepada Penggugat secara kontan dan seketika yang jumlahnya per tanggal 30 November 2020 sebesar Rp 348.525.896,46 (tiga ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh enam koma empat enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • Hutang Pokok

: Rp

221.995.394,64

  • Tunggakan Bunga

: Rp

84.826.678,95

  • Denda

: Rp

33.493.483,97

  • Biaya Lain-Lain

: Rp

4.400.000,00

  • Bia Pembayaran Pokok

: Rp

3.810.338,90

Jumlah Tunggakan

: Rp

348.525.896,46

  1. Menyatakan jumlah tunggakan hutang diatas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana Tergugat tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas Rumah Tinggal yang beralamat di Perum Grand Taman Sari Cluster Sebatik Blok D4 No. 11 Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir, Samarinda yang berdiri di atas SHGB
    No. 2192/Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur terdaftar atas nama Linda (Istri Tergugat).
  3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;  
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak