Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan hutangnya kepada Penggugat secara kontan dan seketika yang jumlahnya per tanggal 30 November 2020 sebesar Rp 348.525.896,46 (tiga ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh enam koma empat enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
|
: Rp
|
221.995.394,64
|
|
: Rp
|
84.826.678,95
|
|
: Rp
|
33.493.483,97
|
|
: Rp
|
4.400.000,00
|
|
: Rp
|
3.810.338,90
|
Jumlah Tunggakan
|
: Rp
|
348.525.896,46
|
- Menyatakan jumlah tunggakan hutang diatas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana Tergugat tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas Rumah Tinggal yang beralamat di Perum Grand Taman Sari Cluster Sebatik Blok D4 No. 11 Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir, Samarinda yang berdiri di atas SHGB
No. 2192/Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur terdaftar atas nama Linda (Istri Tergugat).
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|