Bahwa Terdakwa JULINDA SURJANTY Anak Dari LIMANTO (Alm) pada hari Rabu Tanggal 18 Agustus 2021 sekira jam 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada Tahun 2021 bertempat di Toko Obat Setia Jaya 2 di Jalan Muso Salim Nomor 30 RT.014 Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108,
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 198 Jo. Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
|