Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
672/Pid.Sus/2025/PN Smr JULIUS MICHAEL, S.H,.M.H YULIANI ALS YULI BINTI SYARIFUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 672/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4941/O.4.11.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JULIUS MICHAEL, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANI ALS YULI BINTI SYARIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

-----Bahwa ia Terdakwa YULIANI ALS YULI BINTI SYARIFUDDIN bersama-sama dengan Saksi ROSMAWARDANI Als DANI Binti PANGERAN, Saksi HERFINA ALS FINA BINTI ASNAWI, saksi SUARDI Als ARDI Als BONDAN Bin AMBO TANG (ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdri MARLIA Als KAK MAR (belum tertangkap/masuk Daftar Pencarian Orang), pada hari SENIN tanggal 12 MEI 2025 sekira pukul 14:30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, bertempat di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Jl. Marsma R. Iswahyudi Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Samarinda, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :-------

  • Bermula pada pada hari minggu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 12:00 WIB terdakwa YULIANI Als YULI Binti SYARIFUDDIN (alm) ditelepon oleh teman terdakwa yang biasa terdakwa panggil dengan sebutan Sdri “KAK MAR”, dimana Sdri “KAK MAR” menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengantarkan sabu-sabu ke Kalimantan dan terdakwapun menerima tawaran tersebut. Selanjutnya Sdri “KAK MAR” mengatakan kepada terdakwa cari teman yang mau berangkat ke Kalimantan dan Sdri “KAK MAR” juga mengatakan bahwa ada satu orangnya yang bernama sdri. AJIRNI bisa juga diajak lalu terdakwa diberi nomor teleponnya. Setelah itu terdakwa menelepon saksi ROSMAWARDANI Als DANI Binti PANGERAN dan menawarkan kepadanya untuk ikut “kerja” (maksudnya mengantar narkotika jenis sabu-sabu) dan saksi ROSMAWARDANI Als DANI Binti PANGERANpun menyetujuinya, lalu terdakwa menelepon saksi HERFINA Als FINA Binti ASNAWI dan saksi HERFINA Als FINA Binti ASNAWI sudah mengetahui rencana pengantaran paket narkotika jenis sabu-sabu ini karena saksi HERFINA Als FINA Binti ASNAWI sudah diberitahu atau di telepon oleh saksi AYUNDA LINARTI Als LINDA dan di suruh berangkat mengantar paket sabu-sabu bersama-sama dengan terdakwa dan saksi HERFINA Als FINA Binti ASNAWI pun menyetujuinya. Adapun terdakwa bersama-sama dengan saksi HERFINA Als FINA Binti ASNAWI dan saksi ROSMAWARDANI Als DANI Binti PANGERAN bermufakat untuk mengantarkan sabu-sabu ke Kalimantan karena akan mendapat upah/ bayaran sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)/ orangnya, dimana imbalan itu akan diberikan oleh saksi ZAINAL Als ZEIN Als HARDI Bin USMAN yang memesan narkotika.  
  • Selanjutnya terdakwa YULIANI Als YULI dihubungi oleh orang Kalimantan mengaku bernama ”HARDI” (saksi ZAINAL Als ZEIN Als HARDI) dan mengatakan bahwa dia yang akan menerima paket sabu tersebut lalu saksi ZAINAL Als ZEIN Als HARDI mentransfer uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening terdakwa YULIANI Als YULI untuk membeli tiket pesawat, tiket bus dan keperluan makan selama diperjalanan terdakwa YULIANI Als YULI, saksi ROSMAWARDANI Als DANI, Sdri. AJIRNI dan Saksi HERFINA Als FINA dari Aceh sampai ke Kalimantan. Bahwa Keesokan harinya tanggal 11 Mei 2025 terdakwa ditelepon oleh saksi AYUNDA LINARTI Als LINDA mengatakan kepada terdakwa untuk berangkat ke bireun mengambil barang (maksudnya sabu-sabu). Setelah itu terdakwa menelepon saksi HERFINA Als FINA, saksi ROSMAWARDANI Als DANI serta sdri. AJIRNI, dan terdakwa menanyakan kepada mereka “ini sudah pasti berangkat kah kalau sudah pasti saya berangkat ke bireun” dan mereka mengatakan “ini sudah pasti berangkat tinggal terima paket sabu kemudian langsung berangkat”. Setelah terdakwa memastikan pekerjaan ini akhirnya sekira jam 16.00 wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dari Sigli menuju Bireun. Sesampainya di Bireun terdakwa langsung menuju rumah orang tua terdakwa di Bireun yang kebetulan bertetangga dengan saksi HERFINA Als FINA dan saksi ROSMAWARDANI Als DANI. Setelah itu sekira jam 18.30 wib saksi AYUNDA LINARTI Als LINDA datang ke rumah terdakwa dengan membawa paket sabu sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat total 2 (dua) Kilogram kemudian paket sabu diserahkan kepada terdakwa dan saksi AYUNDA LINARTI Als LINDA langsung pergi. Selanjutnya terdakwa menelepon saksi HERFINA Als FINA dan saksi ROSMAWARDANI Als DANI menyuruhnya untuk datang ke rumah orang tua terdakwa lalu masing-masing terdakwa serahin atau berikan satu paket sabu tersebut dan dibawa oleh saksi HERFINA Als FINA serta saksi ROSMAWARDANI Als DANI masing-masing pulang ke rumahnya. Selanjutnya terdakwa mengatakan nanti jam 20.00 wib kita berkumpul dari Bireun Kota. Setelah itu sekira jam 19.30 wib terdakwa berangkat ke Bireun kota dan terdakwa dengan sdri. AJIRNI yang sudah menunggu terdakwa. Setelah bertemu kemudian terdakwa serahkan 1 bungkus paket sabu kepada sdri. AJIRNI. Selanjutnya sekira jam 20.00 wib terdakwa, saksi HERFINA Als FINA, saksi ROSMAWARDANI Als DANI dan sdri. AJIRNI sudah berkumpul lalu naik bus tujuan bandara Kualanamu. Selanjutnya sesampainya di bandara Kualanamu pada hari senin tanggal 12 Mei 2025 sekira jam 06.00 wib, saat terdakwa, saksi HERFINA Als FINA dan saksi ROSMAWARDANI Als DANI turun dari bus, kami tidak melihat sdri. AJIRNI lalu terdakwa telepon dan menanyakan keberadaannya dan sdri. AJIRNI mengatakan ia tidak mau ikut karena perasaannya tidak enak dan sdri. AJIRNI memilih untuk pulang.
  • Selanjutnya ketiganya tetap melanjutkan perjalanan yaitu sekira pukul 07:20 WIB dengan menggunakan pesawat Lion Air berangkat menuju ke Balikpapan dengan terlebih dahulu transit di Batam. Kemudian sekira pukul 14:30 WITA ketiganya tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Jl. Marsma R. Iswahyudi Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Propinsi Kalimantan Timur.------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira jam 13.00 wita saksi SUARDI Als ARDI Als Bondan Bin AMBO TANG menghubungi saksi DENI DARMAWAN lewat whatsapp (wa) dari nomor saksi SUARDI Als ARDI Als BONDAN Bin Ambo Tang adalah 085820301238, dimana saat itu saksi SUARDI Als ARDI Als BONDAN Bin AMBO TANG menanyakan keberadaan adik saksi DENI DARMAWAN yang bernama FEBRI Als MBING, namun saksi DENI DARMAWAN berkata ke saksi SUARDI Als ARDI Als Bondan adiknya sedang di laut. Selanjutnya saksi DENI DARMAWAN Tanya kepada saksi SUARDI Als ARDI Als BONDAN ada apa? Apa mau ambil ayam lagi karena sebelumnya saksi SUARDI Als ARDI Als BONDAN pernah menghubungi saksi DENI DARMAWAN untuk ambil ayam dari bandara untuk diantar ke kota Samarinda dan saksi SUARDI Als ARDI Als BONDAN menjawab iya, lalu saksi SUARDI Als ARDI Als Bondan juga meminta saksi untuk dicarikan travel mobil dan Tanya berapa biayanya dari Balikpapan ke Samarinda, lalu saksi DENI DARMAWAN sampaikan ke saksi SUARDI Als ARDI Als AMBO TANG, kalau akan saksi tanyakan terlebih dahulu ke sepupu saksi DENI DARMAWAN. Selanjutnya pada hari yang sama sekira jam 13.00 wita saksi DENI DARMAWAN menghubungi saksi MUHAMMAD FAISAL AGUS melalu pesan di aplikasi Instagram, dimana saksi DENI DARMAWAN menawarkan kerjaan untuk ambil ayam di Bandara dan diantar ke kota Samarinda dan saksi MUHAMMAD FAISAL AGUS meminta ongkos Rp. 500.000,-.
  • Bahwa sekira jam 15.00 wita saksi SUARDI Als ARDI Als BONDAN menelepon saksi DENI DARMAWAN dan menyampaikan bahwa yang dijemput ada 3 orang ibu-ibu yang merupakan tantenya saksi SUARDI Als ARDI Als BONDAN yang dating dari kampung dijemput di Bandara dan minta diantar ke Samarinda bersama saksi DENI DARMAWAN dikarenak saksi DENI DARMAWAN yang tahu rumahnya saksi SUARDI Als ARDI Als AMBO TANG di Samarinda sedangkan saksi MUHAMMAD FAISAL AGUS tidak tahu rumahnya saksi SUARDI Als ARDI Als AMBO TANG. Tidak lama kemudian saksi SUARDI Als ARDI Als BONDAN mengirimkan nomor tantenya yang akan dijemput yaitu 082361963557, saksi DENI DARMAWAN juga menghubungi nomor tersebut dan sesuai dengan arahan saksi SUARDI Als ARDI Als BONDAN saksi disuruh bilang ke tantenya yang akan jemput adalah adenya saksi SUARDI Als ARDI Als BONDAN. Bahwa sekira jam 16.45 wita kami sudah tiba di Bandara S.A.M.S Sepinggan Balikpapan. Setibanya di Bandara saksi DENI DARMAWAN menghubungi tantenya saksi SUARDI Als ARDI Als BONDAN (terdakwa YULIANI Als YULI) yang akan dijemput dan saksi DENI DARMAWAN disuruh menunggu. Selanjutnya setelah menunggu tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki (petugas dari BNNP Kaltim) dan menyuruh para saksi untuk turun dan ikut laki-laki tersebut.
  • Bahwa pada waktu yang sama Saksi DIENDI AMBODHO PUTRA NURDIAN, SH Bin NORDINASYURA dan Saksi NOVIANTONO EKO NUGRAHA Bin HENDRA JIWANGONO (Alm) (keduanya pekerjaan Polri Penugasan di BNNP KALTIM selanjutnya keduanya disebut saksi Petugas) bersama Tim Pemberantasan BNNP KALTIM lainnya yang sebelumnya mendapatkan informasi intelijen bahwa akan adanya pengiriman Narkotika jenis sabu dari Aceh menuju ke Kalimantan Timur yaitu tiga orang Wanita dari bandara kualanamu medan transit Batam tujuan akhir Balikpapan menggunakan pesawat lalu melakukan koordinasi dengan pihak bandara SAMS sepinggan Balikpapan, Bea Cukai Kaltim dan maskapai. Ketika pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT976 penerbangan dari Batam mendarat di Bandara Sepinggan dan parkir, selanjutnya saksi Petugas bersama tim BNNP kaltim lainnya, Tim dari Bea Cukai dan juga pihak maskapai dan bandara Sepinggan Balikpapan melakukan pemeriksaan identitas terhadap penumpang Wanita yaitu Terdakwa YULIANI Als YULI, Saksi ROSMAWARDANI Als DANI dan Saksi HERFINA Als FINA. Selanjutnya ketiganya dibawa keruangan khusus untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter wanita dari BNNK Balikpapan yaitu Saksi dr. HENNY DAMAYANTI Binti ABDULLAH (ASN BNN) dimana yang pertama kali digeledah adalah Terdakwa dengan cara meminta Terdakwa untuk membuka celana yang di kenakan satu per satu dimana Narkotika ditemukan di lapisan ke lima di antara dua celana dalam.------------------------------------
  • Bahwa setelah selesai dilakukan penggeledahan badan tersebut dengan disaksikan Saksi SADRI RAHMAT BIN SIDRA (ALM) sebagai Liaison Office (LO) di Bandara S.A.M.S. Sepinggan Balikpapan, Saksi dr. HENNY memperlihatkan barang bukti yang didapatkan dengan rincian :
  1. Dari terdakwa YULIANI Als YULI didapatkan 1 (satu) bungkus plastik dilapisi lakban hitam berisikan butiran berwarna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 480 (empat ratus delapan puluh) gram, 1 (unit) handphone oppo A92 warna biru dengan imei 1: 867511053333314, imei 2: 867511053333306, Simcard 1: +6283116179294, sim card 2: +6282361963557, 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam, 1 (satu) buah buku rekening Bank BSI an. YULIANI dengan nomor rekening 7262806272 dan 2 (dua) lembar mutasi rekening an YULIANI dengan nomor rekening 7262806272 periode 1 Mei 2025 s.d 31 Mei 2025
  2. Dari Saksi HERFINA didapatkan 1 (satu) bungkus plastik dilapisi lakban hitam berisikan butiran berwarna putih di duga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 497 (empat ratus sembilan puluh tujuh) gram, 1 (unit) handphone Oppo A3X warna merah maron metalik dengan imei 1: 862668070105672, imei 2: 862668070105664, simcard: +6281363065681, dan 1 (satu) buah KTP AN. Hanifa dengan NIK 1271024511880008
  3. Dari saksi ROSMAWARDANI Als DANI didapatkan 1 (satu) bungkus plastik dilapisi lakban hitam berisikan butiran berwarna putih diduga narkotika golongan I jenis shabu, dengan berat 484 (empat ratus delapan puluh empat) gram, serta 1 (satu)  unit  Handphone,  oppo  A18  warna  hitam dengan    imei    1:    861717068012472,    imei    2: 861717068012464, sim card +6282283637810 dan kaos kaki warna hitam.------------------------------------
  • Bahwa  terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman seberat 480 (empat ratus delapan puluh) gram brutto jenis sabu sabu tersebut  diatas   tidak ada mendapat ijin  dari instansi yang terkait maupun dari departemen kesehatan;
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Penimbangan Barang Bukti  Nomor  120/11021.00/2025 tanggal 15 Mei 2025 dari   PT  Pegadian (Persero)  Cabang  Martadinata Kota Samarinda yang  dibuat  oleh Penimbang  AULIA RAHMAN yang  disaksikan oleh Penyidik  MUHAMMAD BAGUS PRASETYA yang  diketahui  dan ditanda tangani oleh ZULKIFLI SILI  selaku Pimpinan Cabang   Samarinda  dengan   hasil penimbangan  terhadap 3 (tiga) bungkus dengan berat 1.461 gram/ netto, dengan rincian sebagai berikut:

No. Paket

Berat (Netto)

/gram

Sisih Netto /gram

Musnah

/gram

Keterangan

LAB

PN

IPTEK

BB 1

497

1,38

5,37

-

490,25

HERFINA ALS FINA BINTI ASNAWI

BB 2

484

0,90

5,87

-

477,23

ROSMAWARDANI ALS DANI BINTI PANGERAN

BB 3

480

1,55

5,86

-

472,59

Terdakwa YULIANI ALS YULI BINTI SYARIFUDDIN

Jumlah

1.461

3,83

17,1

-

1.440,07

 

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium LS34FE/V/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 27 Mei 2025, pada pokoknya : sampel dari YULIANI Als YULI BInti Syarifuddin (TERSANGKA) setelah dilakukan pemeriksaan dengan Kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam  dalam UU RI no.35 tahun 2009 Tentang Narkotika (terlampir dalam berkas perkara).------------------------------------------------------

 

-----Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------

 

SUBSIDAIR :

-----Bahwa ia Terdakwa YULIANI ALS YULI BINTI SYARIFUDDIN bersama-sama dengan Saksi ROSMAWARDANI Als DANI Binti PANGERAN, Saksi HERFINA ALS FINA BINTI ASNAWI saksi SUARDI Als ARDI Als BONDAN Bin AMBO TANG (ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdri MARLIA Als KAK MAR (belum tertangkap/masuk Daftar Pencarian Orang), pada hari SENIN tanggal 12 MEI 2025 sekira pukul 14:30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, bertempat di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Jl. Marsma R. Iswahyudi Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Samarinda, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

  • Bermula pada pada hari minggu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 12:00 WIB terdakwa YULIANI Als YULI Binti SYARIFUDDIN (alm) ditelepon oleh teman terdakwa yang biasa terdakwa panggil dengan sebutan Sdri “KAK MAR”, dimana Sdri “KAK MAR” menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengantarkan sabu-sabu ke Kalimantan dan terdakwapun menerima tawaran tersebut. Selanjutnya Sdri “KAK MAR” mengatakan kepada terdakwa cari teman yang mau berangkat ke Kalimantan dan Sdri “KAK MAR” juga mengatakan bahwa ada satu orangnya yang bernama sdri. AJIRNI bisa juga diajak lalu terdakwa diberi nomor teleponnya. Setelah itu terdakwa menelepon saksi ROSMAWARDANI Als DANI Binti PANGERAN dan menawarkan kepadanya untuk ikut “kerja” (maksudnya mengantar narkotika jenis sabu-sabu) dan saksi ROSMAWARDANI Als DANI Binti PANGERANpun menyetujuinya, lalu terdakwa menelepon saksi HERFINA Als FINA Binti ASNAWI dan saksi HERFINA Als FINA Binti ASNAWI sudah mengetahui rencana pengantaran paket narkotika jenis sabu-sabu ini karena saksi HERFINA Als FINA Binti ASNAWI sudah diberitahu atau di telepon oleh saksi AYUNDA LINARTI Als LINDA dan di suruh berangkat mengantar paket sabu-sabu bersama-sama dengan terdakwa dan saksi HERFINA Als FINA Binti ASNAWI pun menyetujuinya. Adapun terdakwa bersama-sama dengan saksi HERFINA Als FINA Binti ASNAWI dan saksi ROSMAWARDANI Als DANI Binti PANGERAN bermufakat untuk mengantarkan sabu-sabu ke Kalimantan.
  • Selanjutnya terdakwa YULIANI Als YULI dihubungi oleh orang Kalimantan mengaku bernama ”HARDI” (saksi ZAINAL Als ZEIN Als HARDI) dan mengatakan bahwa dia yang akan menerima paket sabu tersebut lalu saksi ZAINAL Als ZEIN Als HARDI mentransfer uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening terdakwa YULIANI Als YULI untuk membeli tiket pesawat, tiket bus dan keperluan makan selama diperjalanan terdakwa YULIANI Als YULI, saksi ROSMAWARDANI Als DANI, Sdri. AJIRNI dan Saksi HERFINA Als FINA dari Aceh sampai ke Kalimantan. Bahwa Keesokan harinya tanggal 11 Mei 2025 terdakwa ditelepon oleh saksi AYUNDA LINARTI Als LINDA mengatakan kepada terdakwa untuk berangkat ke bireun mengambil barang (maksudnya sabu-sabu). Setelah itu terdakwa menelepon saksi HERFINA Als FINA, saksi ROSMAWARDANI Als DANI serta sdri. AJIRNI, dan terdakwa menanyakan kepada mereka “ini sudah pasti berangkat kah kalau sudah pasti saya berangkat ke bireun” dan mereka mengatakan “ini sudah pasti berangkat tinggal terima paket sabu kemudian langsung berangkat”. Setelah terdakwa memastikan pekerjaan ini akhirnya sekira jam 16.00 wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dari Sigli menuju Bireun. Sesampainya di Bireun terdakwa langsung menuju rumah orang tua terdakwa di Bireun yang kebetulan bertetangga dengan saksi HERFINA Als FINA dan saksi ROSMAWARDANI Als DANI. Setelah itu sekira jam 18.30 wib saksi AYUNDA LINARTI Als LINDA datang ke rumah terdakwa dengan membawa paket sabu sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat total 2 (dua) Kilogram kemudian paket sabu diserahkan kepada terdakwa dan saksi AYUNDA LINARTI Als LINDA langsung pergi. Selanjutnya terdakwa menelepon saksi HERFINA Als FINA dan saksi ROSMAWARDANI Als DANI menyuruhnya untuk datang ke rumah orang tua terdakwa lalu masing-masing terdakwa serahin atau berikan satu paket sabu tersebut dan dibawa oleh saksi HERFINA Als FINA serta saksi ROSMAWARDANI Als DANI masing-masing pulang ke rumahnya. Selanjutnya terdakwa mengatakan nanti jam 20.00 wib kita berkumpul dari Bireun Kota. Setelah itu sekira jam 19.30 wib terdakwa berangkat ke Bireun kota dan terdakwa dengan sdri. AJIRNI yang sudah menunggu terdakwa. Setelah bertemu kemudian terdakwa serahkan 1 bungkus paket sabu kepada sdri. AJIRNI. Selanjutnya sekira jam 20.00 wib terdakwa, saksi HERFINA Als FINA, saksi ROSMAWARDANI Als DANI dan sdri. AJIRNI sudah berkumpul lalu naik bus tujuan bandara Kualanamu. Selanjutnya sesampainya di bandara Kualanamu pada hari senin tanggal 12 Mei 2025 sekira jam 06.00 wib, saat terdakwa, saksi HERFINA Als FINA dan saksi ROSMAWARDANI Als DANI turun dari bus, kami tidak melihat sdri. AJIRNI lalu terdakwa telepon dan menanyakan keberadaannya dan sdri. AJIRNI mengatakan ia tidak mau ikut karena perasaannya tidak enak dan sdri. AJIRNI memilih untuk pulang.
  • Selanjutnya ketiganya tetap melanjutkan perjalanan yaitu sekira pukul 07:20 WIB dengan menggunakan pesawat Lion Air berangkat menuju ke Balikpapan dengan terlebih dahulu transit di Batam. Kemudian sekira pukul 14:30 WITA ketiganya tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Jl. Marsma R. Iswahyudi Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Propinsi Kalimantan Timur.------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira jam 13.00 wita saksi SUARDI Als ARDI Als Bondan Bin AMBO TANG menghubungi saksi DENI DARMAWAN lewat whatsapp (wa) dari nomor saksi SUARDI Als ARDI Als BONDAN Bin Ambo Tang adalah 085820301238, dimana saat itu saksi SUARDI Als ARDI Als BONDAN Bin AMBO TANG menanyakan keberadaan adik saksi DENI DARMAWAN yang bernama FEBRI Als MBING, namun saksi DENI DARMAWAN berkata ke saksi SUARDI Als ARDI Als Bondan adiknya sedang di laut. Selanjutnya saksi DENI DARMAWAN Tanya kepada saksi SUARDI Als ARDI Als BONDAN ada apa? Apa mau ambil ayam lagi karena sebelumnya saksi SUARDI Als ARDI Als BONDAN pernah menghubungi saksi DENI DARMAWAN untuk ambil ayam dari bandara untuk diantar ke kota Samarinda dan saksi SUARDI Als ARDI Als BONDAN menjawab iya, lalu saksi SUARDI Als ARDI Als Bondan juga meminta saksi untuk dicarikan travel mobil dan Tanya berapa biayanya dari Balikpapan ke Samarinda, lalu saksi DENI DARMAWAN sampaikan ke saksi SUARDI Als ARDI Als AMBO TANG, kalau akan saksi tanyakan terlebih dahulu ke sepupu saksi DENI DARMAWAN. Selanjutnya pada hari yang sama sekira jam 13.00 wita saksi DENI DARMAWAN menghubungi saksi MUHAMMAD FAISAL AGUS melalu pesan di aplikasi Instagram, dimana saksi DENI DARMAWAN menawarkan kerjaan untuk ambil ayam di Bandara dan diantar ke kota Samarinda dan saksi MUHAMMAD FAISAL AGUS meminta ongkos Rp. 500.000,-.
  • Bahwa sekira jam 15.00 wita saksi SUARDI Als ARDI Als BONDAN menelepon saksi DENI DARMAWAN dan menyampaikan bahwa yang dijemput ada 3 orang ibu-ibu yang merupakan tantenya saksi SUARDI Als ARDI Als BONDAN yang dating dari kampung dijemput di Bandara dan minta diantar ke Samarinda bersama saksi DENI DARMAWAN dikarenak saksi DENI DARMAWAN yang tahu rumahnya saksi SUARDI Als ARDI Als AMBO TANG di Samarinda sedangkan saksi MUHAMMAD FAISAL AGUS tidak tahu rumahnya saksi SUARDI Als ARDI Als AMBO TANG. Tidak lama kemudian saksi SUARDI Als ARDI Als BONDAN mengirimkan nomor tantenya yang akan dijemput yaitu 082361963557, saksi DENI DARMAWAN juga menghubungi nomor tersebut dan sesuai dengan arahan saksi SUARDI Als ARDI Als BONDAN saksi disuruh bilang ke tantenya yang akan jemput adalah adenya saksi SUARDI Als ARDI Als BONDAN. Bahwa sekira jam 16.45 wita kami sudah tiba di Bandara S.A.M.S Sepinggan Balikpapan. Setibanya di Bandara saksi DENI DARMAWAN menghubungi tantenya saksi SUARDI Als ARDI Als BONDAN (terdakwa YULIANI Als YULI) yang akan dijemput dan saksi DENI DARMAWAN disuruh menunggu. Selanjutnya setelah menunggu tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki (petugas dari BNNP Kaltim) dan menyuruh para saksi untuk turun dan ikut laki-laki tersebut.
  • Bahwa pada waktu yang sama Saksi DIENDI AMBODHO PUTRA NURDIAN, SH Bin NORDINASYURA dan Saksi NOVIANTONO EKO NUGRAHA Bin HENDRA JIWANGONO (Alm) (keduanya pekerjaan Polri Penugasan di BNNP KALTIM selanjutnya keduanya disebut saksi Petugas) bersama Tim Pemberantasan BNNP KALTIM lainnya yang sebelumnya mendapatkan informasi intelijen bahwa akan adanya pengiriman Narkotika jenis sabu dari Aceh menuju ke Kalimantan Timur yaitu tiga orang Wanita dari bandara kualanamu medan transit Batam tujuan akhir Balikpapan menggunakan pesawat lalu melakukan koordinasi dengan pihak bandara SAMS sepinggan Balikpapan, Bea Cukai Kaltim dan maskapai. Ketika pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT976 penerbangan dari Batam mendarat di Bandara Sepinggan dan parkir, selanjutnya saksi Petugas bersama tim BNNP kaltim lainnya, Tim dari Bea Cukai dan juga pihak maskapai dan bandara Sepinggan Balikpapan melakukan pemeriksaan identitas terhadap penumpang Wanita yaitu Terdakwa YULIANI Als YULI, Saksi ROSMAWARDANI Als DANI dan Saksi HERFINA Als FINA. Selanjutnya ketiganya dibawa keruangan khusus untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter wanita dari BNNK Balikpapan yaitu Saksi dr. HENNY DAMAYANTI Binti ABDULLAH (ASN BNN) dimana yang pertama kali digeledah adalah Terdakwa dengan cara meminta Terdakwa untuk membuka celana yang di kenakan satu per satu dimana Narkotika ditemukan di lapisan ke lima di antara dua celana dalam.------------------------------------
  • Bahwa setelah selesai dilakukan penggeledahan badan tersebut dengan disaksikan Saksi SADRI RAHMAT BIN SIDRA (ALM) sebagai Liaison Office (LO) di Bandara S.A.M.S. Sepinggan Balikpapan, Saksi dr. HENNY memperlihatkan barang bukti yang didapatkan dengan rincian :
  1. Dari terdakwa YULIANI Als YULI didapatkan 1 (satu) bungkus plastik dilapisi lakban hitam berisikan butiran berwarna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 480 (empat ratus delapan puluh) gram, 1 (unit) handphone oppo A92 warna biru dengan imei 1: 867511053333314, imei 2: 867511053333306, Simcard 1: +6283116179294, sim card 2: +6282361963557, 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam, 1 (satu) buah buku rekening Bank BSI an. YULIANI dengan nomor rekening 7262806272 dan 2 (dua) lembar mutasi rekening an YULIANI dengan nomor rekening 7262806272 periode 1 Mei 2025 s.d 31 Mei 2025;
  2. Dari Saksi HERFINA didapatkan 1 (satu) bungkus plastik dilapisi lakban hitam berisikan butiran berwarna putih di duga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 497 (empat ratus sembilan puluh tujuh) gram, 1 (unit) handphone Oppo A3X warna merah maron metalik dengan imei 1: 862668070105672, imei 2: 862668070105664, simcard: +6281363065681, dan 1 (satu) buah KTP AN. Hanifa dengan NIK 1271024511880008;
  3. Dari saksi ROSMAWARDANI Als DANI didapatkan 1 (satu) bungkus plastik dilapisi lakban hitam berisikan butiran berwarna putih diduga narkotika golongan I jenis shabu, dengan berat 484 (empat ratus delapan puluh empat) gram, serta 1 (satu)  unit  Handphone,  oppo  A18  warna  hitam dengan    imei    1:    861717068012472,    imei    2: 861717068012464, sim card +6282283637810 dan kaos kaki warna hitam.------------------------------------
  • Bahwa  terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat 480 (empat ratus delapan puluh) gram brutto jenis sabu sabu tersebut  diatas   tidak ada mendapat ijin  dari instansi yang terkait maupun dari departemen kesehatan;
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Penimbangan Barang Bukti  Nomor  120/11021.00/2025 tanggal 15 Mei 2025 dari   PT  Pegadian (Persero)  Cabang  Martadinata Kota Samarinda yang  dibuat  oleh Penimbang  AULIA RAHMAN yang  disaksikan oleh Penyidik  MUHAMMAD BAGUS PRASETYA yang  diketahui  dan ditanda tangani oleh ZULKIFLI SILI  selaku Pimpinan Cabang   Samarinda  dengan   hasil penimbangan  terhadap 3 (tiga) bungkus dengan berat 1.461 gram/ netto, dengan rincian sebagai berikut:

No. Paket

Berat (Netto)

/gram

Sisih Netto /gram

Musnah

/gram

Keterangan

LAB

PN

IPTEK

BB 1

497

1,38

5,37

-

490,25

HERFINA ALS FINA BINTI ASNAWI

BB 2

484

0,90

5,87

-

477,23

ROSMAWARDANI ALS DANI BINTI PANGERAN

BB 3

480

1,55

5,86

-

472,59

Terdakwa YULIANI ALS YULI BINTI SYARIFUDDIN

Jumlah

1.461

3,83

17,1

-

1.440,07

 

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium LS34FE/V/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 27 Mei 2025, pada pokoknya : sampel dari YULIANI Als YULI BInti Syarifuddin (TERSANGKA) setelah dilakukan pemeriksaan dengan Kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam  dalam UU RI no.35 tahun 2009 Tentang Narkotika (terlampir dalam berkas perkara).------------------------------------------------------

 

-----Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya