INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
78/Pdt.Bth/2023/PN Smr | Sirotol Mustaqim | Lie Po | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Mei 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 78/Pdt.Bth/2023/PN Smr | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Mei 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | I. DALAM PROVISI : Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Samarinda untuk menangguhkan pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 3 Juni 2021 Nomor : 188/Pdt.G/2020/PN.Smr, sampai perkara perlawanan ini diputus dengan putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( In Kracht Van Gewijsde ) ; ------------------------------------------ II. DALAM POKOK PERKARA :
III. SUBSIDAIR : Memberikan Keputusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan Pengadilan dalam suati peradilan yang baik dan benar. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |