Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2025/PN Smr Ir Hendro Wardono M. Nohong Tundru Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir Hendro Wardono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. Nohong Tundru
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SAMARINDA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti dari Penggugat
  3. Menyatakan sah jual-beli yang dilakukan Penggugat dan dapat dijadikan dasar pengurusan peralihan hak/ balik nama sertifikat
  4. Menyatakan tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 6263 Kelurahan Sei Pinang Dalam  (sekarang Kelurahan Pelita) Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur, surat ukur tanggal 24 Februari 1987, Nomor : 402/87 Luas : 104 m2 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda adalah sah milik Penggugat
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak/balik nama peralihan hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 6263 Kelurahan Sei Pinang Dalam  (sekarang Kelurahan Pelita) Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur, surat ukur tanggal 24 Februari 1987, Nomor : 402/87 Luas : 104 m2 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda atas nama Mohd Nohong Tundru menjadi tertulis atas nama Penggugat
  6. Membebankan biaya perkara menurut hukum

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Samarinda yang memeriksa perkara ini dapat berpendapat lain  mohon dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak