Petitum |
Primer :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti dari Penggugat
- Menyatakan sah jual-beli yang dilakukan Penggugat dan dapat dijadikan dasar pengurusan peralihan hak/ balik nama sertifikat
- Menyatakan tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 6263 Kelurahan Sei Pinang Dalam (sekarang Kelurahan Pelita) Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur, surat ukur tanggal 24 Februari 1987, Nomor : 402/87 Luas : 104 m2 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda adalah sah milik Penggugat
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak/balik nama peralihan hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 6263 Kelurahan Sei Pinang Dalam (sekarang Kelurahan Pelita) Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur, surat ukur tanggal 24 Februari 1987, Nomor : 402/87 Luas : 104 m2 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda atas nama Mohd Nohong Tundru menjadi tertulis atas nama Penggugat
- Membebankan biaya perkara menurut hukum
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Samarinda yang memeriksa perkara ini dapat berpendapat lain mohon dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |