| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | Rumondang Parulian Sarumpaet | PT. Yeonhab Development Indonesia | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum |
TUNTUTAN Berdasarkan uraian tersebut diatas mohon kiranya Pengadilan Hubungan Industrial dalam hal ini Yang Mulia Majelis HAKim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut: 1. Menerima gugatan Perselisihan hubungan industrial yang diajukan oleh PENGGUGAT ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda; 2. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 3. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT tidak dapat dipisahkan dari adanya Perselisihan HAK antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang saat ini sedang diperiksa dalam perkara Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr; 4. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); 5. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT sebelum berakhirnya masa PKWT adalah melanggar hukum; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar langsung secara tunai dan seketika atas kerugian yang timbul akibat Perselisihan PHK kepada PENGGUGAT, dengan total sebesar Rp. 65.325.023 (Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima ribu Dua Puluh Tiga Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
7. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk tidak mengalihkan, memindahtangankan, menjual, membebankan, menyembunyikan, atau membawa keluar aset perusahaan dalam bentuk apa pun, baik berupa uang, barang, maupun HAK ekonomi lainnya, ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum TERGUGAT melaksanakan pembayaran seluruh HAK normatif PENGGUGAT secara lunas berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial a quo; 8. Menyatakan dan menetapkan bahwa terhadap aset milik TERGUGAT dapat diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) guna menjamin pelaksanaan pembayaran seluruh HAK normatif PENGGUGAT sampai putusan Pengadilan Hubungan Industrial a quo dilaksanakan secara penuh dan sempurna; 9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis HAKim berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan benar menurut hukum (Ex Aequo et Bono).
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
