Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. | Ensy Triani Kaat | 2 | Dr. Eny Maryana, S.H., Sp.N., M.M | Ensy Triani Kaat | 3 | Dr. Saputra Lianta Indra, S.H., M.H., M.Kn., C.L.A | Ensy Triani Kaat | 4 | Edward Fernando Siregar, S.H., M.H., C.L.A | Ensy Triani Kaat | 5 | Antony Putra Abraham, S.H., M.H., C.L.A., CTLC. | Ensy Triani Kaat | 6 | John Gilbert Multi, S.H. | Ensy Triani Kaat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Akta Nomor 53 tanggal 20 April 2022 yang dibuat dihadapan Vivi Novita Ranadireksa, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, merupakan Akta Perseroan Komanditer CV Muhammad Haikal yang SAH dan BERKEKUATAN HUKUM.
- Menyatakan Akta Nomor 07 tanggal 25 September 2023 beserta akta-akta turunannya yaitu Akta Nomor 10 tanggal 16 Oktober 2023, Akta Nomor 18 tanggal 30 Oktober 2023, dan Akta 07 tanggal 07 November 2023 adalah TIDAK SAH, CACAT HUKUM, dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, sehingga BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan kedudukan TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT VI, dan TERGUGAT VII sebagai pesero pada CV Muhammad Haikal (TERGUGAT I) adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
- Menghukum TERGUGAT VIII untuk membatalkan pendaftaran dan pencatatan Akta Nomor 07 tanggal 25 September 2023, beserta akta-akta turunannya yaitu Akta Nomor 10 tanggal 16 Oktober 2023, Akta Nomor 18 tanggal 30 Oktober 2023, dan Akta 07 tanggal 07 November 2023 dari sistem administrasi hukum umum yang terdapat padanya.
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh dalam menjalankan isi putusan perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali dari PARA TERGUGAT maupun pihak lainnya.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, dan TERGUGAT VII untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang adil dan layak (ex aequo et bono). |