Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2026/PN Smr ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H.,M.H. 1.EFENDI BIN SAERI
2.ABDULLAH Bin SUKERAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 227/Pid.B/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1822/O.4.11.3/EOH.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFENDI BIN SAERI[Penahanan]
2ABDULLAH Bin SUKERAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I EFENDI Bin SAERI dan Terdakwa II ABDULLAH Bin SUKERAN secara Bersama-sama pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 01.18 wita atau dalam suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Proklamasi B Blok O Dalam Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama- sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar jam 11.40 Wita terdakwa I sedang berada di rumahnya, kemudian datang terdakwa II yang langsung mengatakan “ayok temani aku ambil bawang itu” sambil menunjuk bawang yang berada di atas mobil grandmax yang terparkir tidak jauh dari rumah terdakwa II yaitu di pinggir jalan Proklamasi 2 Blok O Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda milik saksi UDIN Bin. KAMMA.

kemudian sekitar jam 01.18 Wita terdakwa I menyetujui atas ajakan terdakwa II tersebut yang kemudian para trdakwa mendekati 1 (satu) unit mobil pick up merk grandma tersebut yang selanjutnya terdakwa II menaiki bagian belakang mobil yang tertutup terpla, setelah itu terdakwa II menemukan 1 (satu) buah gunting yang berada di bak mobil tersebut, lalu terdakwa II mengambil gunting tersebut dan mulai memotong terpal dengan cara menggunting bagian ujungnya sehingga memudahkan paara terdakwa untuk mengambil bawang merah yang disimpan di dalam karung- karung yang berada di atas bak mobil pick up merk Grandmax tersebut, setelah berhasil terdakwa II langsung menurunkan 1 (satu) karung bawang merah yang kemudian disambut oleh Terdakwa I yang berada di samping sebelah kiri mobil, selanjutnya terdakwa I membawa 1 (satu) karung bawang merah tersebut ke depan sebuah rumah tidak jauh dari tempat para terdakwa mengambilnya sebelumnya dan kemudian oleh terdakwa I karung yang berisi bawang merah tersebut di letakkan di teras rumah, setelah itu terdakwa II turun dari atas mobil yang kemudian membawa karung berisi bawang merah tersebut ke pinggir jalan besar lalu memberhentikan ojek online “maxim” dengan maksud untuk mengantarkan terdakwaa II ke Psar Segiri yang berada di jalan Pahlawan Kelurahaan Sidodi Kecaamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda guna menjual karung yanag brisi bawang merah tersebut.

  • Bahwa terdakwa II berhasil menjual 1 (satu) karung bawang merah tersebut kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan tersebut terdakwa II gunakan untuk membayar ojek online jenis “maxim” sebanyak Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian membeerikan kepada terdakwa I sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diambil oleh terdakwa II sebagai keuntungan pribadinya.
  • Bahwa Terdakwa I EFENDI dan Terdakwa II ABDULLAH mengambil barang berupa 1 (Satu) karung bawang merah milik Saksi UDIN dengan maksud dan tujuan untuk dijual Kembali yang hasilnya akan digunakan untuk kepentingan Para Terdakwa serta tanpa seizin pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I EFENDI dan Terdakwa II ABDULLAH, saksi UDIN mengalami kerugian dari barang yang diambil atau dicuri tersebut senilai kurang lebih Rp.850.000,-(Delapan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari nilai Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya