Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr | James Yanes Palilingan | PT. Serba Mulia Auto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jun. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr | ||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Jun. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | 1. Bahwa memerintahkan kepada Tergugat untuk membayarkan rapel kekurangan upah dibawah UMR tahun 2016 dan 2017, sbb, upah Penggugat dibawah UMR tahun 2016 atau hanya Rp. 900.000,- sedangkan UMR 2016 sebesar Rp. 2.408.563,- sehingga kekurangannya adalah Rp. 2.408.563,- dikurangi Rp. 900.000,- = Rp. 1.508.563,- dikali 12 bulan hasilnya Rp.18.102.756 dan tahun 2017 adalah sama Rp.2.408.563,- (Rp. 2.408.563,- - Rp. 900.000,- )= Rp. 1.508.563,- X 12 bulan = Rp. 18.102.756 sehingga total kekurangannya adalah, A. Rp. 2.408.563,- - Rp. 900.000,- (Rp. 1.508.563,-) X12 bulan = Rp. 18.102.756,- B. Rp. 2.408.563,- - Rp, 900.000.- (Rp. 1.508.563,-) X12 bulan = Rp. 18.102.756,- Jumlah................... = Rp. 36.205.512,- 2. Bahwa memerintahkan kepada Tergugat untuk membayarkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan pasal 156 UU No 11 tahun 2021 Tentang Cipta Kerja . Dengan perincian sebagai berikut: Uang Pesangon Masa kerja 6 tahun atau lebih atau kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah. Rp3.119.000 X 7 = Rp21.833.000 Uang Penghargaan Masa Kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun,3 bulan upah Rp3.119.000 X 3 = Rp9.357.000 Jumlah......... Rp31.190.000 3. Bahwa memerintahkan kepada Tergugat untuk membayarkan uang ganti rugi moril atas ulah Sales Supervisor Tergugat Ibu.Laura Olivia Menengkey yang telah mengeluarkan Penggugat dari grup WA dan Tim Sales,melakukan perbuatan Fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan dan mempermalukan Tergugat kepada para Sales lainnya sehingga Penggugat menuntut uang ganti rugi moril sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah) Atau Permohonan maaf kepada tergugat dan dipublikasikan di media sosial,Harian Kompas dan media lokal yang ada di kalimantan timur. 4. Bahwa terhitung sejak 1 september 2022 sampai dengan dibuat gugatan ini 12 juni 2023 tergugat tidak pernah lagi membayar Upah/gaji penggugat, penggugat tidak dapat melaksanakan kewajiban bekerja pada tergugat bukanlah kesalahan penggugat, oleh karena itu mohon kepada Tergugat dihukum untuk membayar upah bulan berjalan Sejak di PHK sepihak bulan september 2022 hingga Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. 5. Bahwa apabila tergugat lalai melaksanakan putusan membayar upah penggugat sebagaimana dimaksud dalil angka 4. Mohon tergugat dihukum membayar bunga 2% per bulan terhitung sejak putusan ini berkrkuatan hukum tetap sampai dengan tergugat melaksanakanya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |