Petitum |
Primer:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah dan mengikat Demi Hukum Surat Kesepakatan Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 2 November 2012
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan Ingkar janji / Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai kesepakatan perjanjian.
- Menetapkan Hutang pokok Tergugat sebesar Rp. 200.000.000.- ( Dua Ratus Juta Rupiah ).
- Menetapakan Hutang keuntangan Tergugat 25% (Rp.81.407.750) : 2 = Rp. 40.703.875.-.
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 200,000.000 ( dua ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang keuntungan secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 40.703.875.-.( Empat puluh juta tujuh ratus tiga ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah ).
- Menyatakan sebagai Hukum ( Verlaard Voor Recht ) bahwa sita jaminan ( Conservatoir beslag) yang telah dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini adalah sah dan berharga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom) Rp. 1.000.000.- ( satu juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas Gugatan ini berkekutan hukum tetap ( inkrach Van Gewijsde).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan ( Verset ) banding atau Kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsider.
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |